Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob Ditangkap di Rumah Pacarnya
"Dari rekaman CCTV diketahui seorang laki-laki yang melakukan penyiraman air keras tersebut adalah berinisial SAA alias U," ucap Ade Ary.
MONDE--Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur menangkap SAA (21) penyiram air keras terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya berinisial TBG (25) yang bertugas membubarkan tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, pada Kamis (29/8/2024).
"SAA alias U kami tangkap pada Sabtu (31/8) pukul 06.30 WIB saat berada di rumah pacar pelaku di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/9).
Ade Ary menjelaskan, kejadian pelemparan air keras tersebut terjadi saat adanya peristiwa tawuran yang terjadi pada hari Kamis (29/8) di Basuki Rahmat Kelurahan Cipinang Besar utara, Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, DKI Jakarta yang ketika itu diturunkan personel Brimob Polda Metro Jaya untuk membubarkan tawuran tersebut.
"Pada saat petugas akan membubarkan tawuran dimaksud, petugas mendapatkan perlawanan dari seorang laki-laki yang mengenakan helm, jaket warna biru kombinasi putih dengan celana panjang yang secara tiba-tiba melemparkan air ke arah petugas, setelah air tersebut mengenai salah satu petugas dan ternyata menyebabkan luka pada wajah, dada, tangan dan kaki salah satu petugas, dalam hal ini petugas baru menyadari bahwa air yang dimaksud adalah air keras, " kata Ade Ary.
SAA (21), pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya. Foto: Ist
Ia menambahkan, berdasarkan rekaman CCTV pada tempat kejadian perkara kemudian Gabungan Tim Opsnal Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan.
"Dari hasil Penyelidikan yang dilakukan dengan menganalisa rekaman CCTV diketahui seorang laki-laki yang melakukan penyiraman air keras tersebut adalah berinisial SAA alias U," ucap Ade Ary.
Ia juga menyebutkan tersangka saat ini telah dibawa ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Melawan Petugas.(ant)