Perang Sarung di Jagakarsa, 15 Remaja Ditangkap

Perang Sarung di Jagakarsa, 15 Remaja Ditangkap
Sejumlah remaja yang akan melakukan aksi tawuran diamankan di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023) malam. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan/am.

MONDE--Polisi menangkap 15 remaja yang hendak melakukan tawuran dengan menggunakan sarung (perang sarung) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat malam.
 
"Pada hari Jum'at (24/3), sekitar pukul 21.45 WIB, telah diamankan 15 remaja yang melakukan aksi perang sarung, " kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra, Sabtu (25/3/2023).
 
Menurut Multazam, dalam penangkapan itu turut disita delapan unit ponsel, satu buah sangkur, enam buah kunci sepeda motor, tiga buah sarung yang ujungnya diikat dengan batu, dan delapan unit sepeda motor.
 
Multazam menjelaskan kronologinya bermula pada Jumat sekitar pukul 21.00 WIB, ketika 15 remaja bergerombol di Jalan Durian, Jagakarsa, mereka terdiri dari dua kelompok, tiba-tiba berlarian dan saling serang sambil berteriak-teriak menggunakan sarung yang ujungnya di ikat batu.
 
"Kemudian warga keluar untuk menghalau mereka dan mengamankan sekelompok remaja tersebut, " katanya.
 
Kelompok pertama diamankan di Pos RW 05 Jalan Pepaya RT 003/05 dengan lima orang tersangka. Kemudian kelompok lainnya diamankan di Jalan Durian Barat II RT 006/04 Kelurahan Jagakarsa dengan sepuluh orang tersangka.
 
Para remaja tersebut lalu dibawa ke kantor Polsek Jagakarsa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selanjutnya, polisi memanggil orang tua dari remaja tersebut untuk  menjemput mereka.
 
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan maklumat tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa.
 
Selain itu juga untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar dan aksi tawuran.(ant)