Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Wajib Ikuti Tahapan Lanjutan, Catat Jadwalnya

dari 23 formasi yang tersedia, sebanyak 21 formasi telah terisi oleh peserta yang memenuhi kriteria kelulusan.

Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Wajib Ikuti Tahapan Lanjutan, Catat Jadwalnya
Ilustrasi

MONDE--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga teknis tahun anggaran 2024.

Dari 23 formasi yang tersedia, sebanyak 21 formasi telah terisi oleh peserta yang memenuhi kriteria kelulusan.

Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan dan Pensiun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo, menyampaikan bahwa seleksi ini dilakukan berdasarkan mekanisme yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

"Kelulusan peserta ditentukan oleh dua kriteria utama, yaitu sesuai urutan prioritas dan berperingkat terbaik pada seleksi kompetensi," jelas Taufik, Kamis (2/1/2025).

Dua formasi yang belum terisi yakni Pranata Komputer Ahli Pertama Pemerintah Kota Depok Dinas Komunikasi dan Informatika Bidang Statistik dan Persandian akan dipertimbangkan kembali untuk pengisian di masa mendatang.

Salah satu alternatifnya adalah dengan menjadikan peserta yang memenuhi syarat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti tahapan lanjutan.

Tahapan pertama adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui portal https://sscasn.bkn.go.id pada 1-31 Januari 2025.

Selain itu, peserta juga harus melengkapi dokumen administrasi, seperti pas foto, ijazah, surat keterangan sehat, jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba.

Tahapan berikutnya pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh BKPSDM Kota Depok ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 1-28 Februari 2025.

“Kami berharap seluruh peserta yang lulus dapat segera melengkapi dokumen untuk mempercepat proses administrasi,” pungkasnya.*