Polisi Bongkar Sarang Judi Online di Bogor, Omsetnya Puluhan Miliar
kasus ini berawal pada 1 Mei 2024, saat menemukan aplikasi game yang terindikasi judi online di handphone berbasis Android dengan nama aplikasi Royal Domino.
MONDE--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perjudian online dan atau tindak pidana pencucian uang dengan omset puluhan miliar rupiah di kawasan Bogor.
"Tim dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Mei 2024 telah melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan 23 orang tersangka, dengan omset diperkirakan puluhan miliar rupiah," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/6/2024), tulis ANTARA.
Wira menjelaskan, kasus ini berawal pada 1 Mei 2024. Tim patroli cyber yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras menemukan aplikasi game yang terindikasi judi online yang ada di handphone berbasis Android dengan nama aplikasi Royal Domino.
"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi di antaranya Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, memancing dan lainnya, yang dapat dimainkan menggunakan keping (chip) sebagai alat taruhan," sambung Wira.
Kemudian di dalam aplikasi tersebut terdapat leaderboard untuk mendapatkan chip terbanyak. Dari leaderboard ditemukan akun dengan nama panggilan TikTok yang menawarkan jual beli chip yang terindikasi judi online.
"Dalam penyelenggaraannya para pemain diharuskan membuat akun dan membeli chip terlebih dahulu dengan harga Rp65 ribu untuk 1 miliar chip, " kata Wira.
Jika pemain menang dapat menukarkan kembali chip yang didapatkan kepada admin pada akun yang terdapat di leaderboard dengan cara yang sama, dengan harga Rp60 ribu untuk 1 miliar chip.
"Jadi disini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh para pengelola ini adalah sebesar Rp5 ribu," ucap Wira.
Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan sejak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan. Para tersangka diperkirakan sudah menjual sebanyak 80 miliar chip.
Selanjutnya berdasarkan hasil dari patroli siber, tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian admin jual beli Chip Aplikasi Royal Domino.
"Kemudian pada hari Kamis (30/5) tim berhasil menangkap 23 terduga pelaku dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti di beberapa tempat berbeda di kawasan Bogor, di antaranya, Perumahan Grand Kartika, Jalan Anggur Raya, Tower B Apartement Sentul Tower, Tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, " ucapnya.
Wira merinci 23 pelaku memiliki peran-peran berbeda, yakni 5 orang sebagai pengelola dengan tugas, menyediakan kantor/tempat, menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, merekrut, melakukan pelatihan serta menggaji karyawan dan 18 admin dengan tugas melakukan promosi melalui aplikasi Whatsapp, melayani pembelian chip, melayani penjualan chip, dan melakukan pembukuan.
Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 jo pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.*