Polisi Tangkap Provokator Aksi 'Bela Rempang' di Bekasi

Polisi juga menyita ponsel milik tersangka yang digunakan untuk menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp.

Polisi Tangkap Provokator Aksi 'Bela Rempang' di Bekasi
YBR, pria berusia 23 tahun ditangkap Polda Metro Jaya karena menghasut dan menjadi provokator dalam aksi 'Bela Rempang' di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9.2023). Foto: Ist

MONDE--Polisi menangkap YBR, pria berusia 23 tahun, yang melakukan penghasutan dan menjadi provokator dalam aksi 'Bela Rempang' di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9/2023).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, tersangka ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin, Bekasi Selatan. Polisi juga menyita ponsel milik tersangka yang digunakan untuk menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp.

“Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan. Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisis di Labfor Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Dijelaskan pula, penangkapan YSR berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 September 2023.

Berikut seruan tersangka YSR yang disebar melalui WhatsApp:

"Untuk, buat, aksi, demo Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela Rempang dan galang di Patung Kuda depan seberang Monas depan Monas, hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. Titik. Terimakasih".

Atas perbuatannya tersebut, tersangka YSR dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(*/ant)