PPKM Darurat, Keluar Kota Wajib Perlihatkan Kartu Vaksin

PPKM Darurat, Keluar Kota Wajib Perlihatkan Kartu Vaksin

MONDE--Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli. Aturan ini mewajibkan masyarakat keluar kota menggunakan transportasi umum membawa kartu vaksin.

Berdasarkan dokumen panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Jawa-Bali, , Kamis (1/7/2021), penguatan 3T (testing, tracing, treatment) terus dikuatkan. Perjalanan keluar kota diperketat.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)," demikian isi dokumen tersebut.

Selain itu masyarakat juga harus membawa hasil PCR H-2 untuk transportasi pesawat. Kemudian Antigen H-1 bisa dibawa untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Dalam penerapan PPKM Darurat ini pemerintah meminta untuk menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat dilarang menggunakan face shield tanpa masker.

"Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker," lanjut isi aturan PPKM Darurat.

Presiden Joko Widodo resmi menerapkan PPKM darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Jokowi menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk memimpin PPKM darurat Jawa dan Bali ini. Keputusan ini diambil Jokowi karena lonjakan Corona makin dahsyat.(*/dtc)