Retribusi Sedot Tinja di Depok Naik, Ini Daftar Biayanya
Penyesuaian retribusi tersebut mengacu Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
MONDE--Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melakukan penyesuaian tarif retribusi untuk layanan sedot tinja melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Penyesuaian retribusi tersebut mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Layanan ini dikenakan tarif atau retribusi, namun pada 2024 ini mengalami kenaikan tarif retribusi sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nantinya, retribusi ini masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, Senin (15/1/2024).
Adapun besaran biayanya tergantung objek retribusi. Untuk objek sosial dikenakan retribusi sebesar Rp150 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp90 ribu. Kemudian, rumah tangga Rp350 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp210 ribu. Dan perkantoran pemerintahan Rp450 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp300 ribu.
“Sedangkan komersil dikenakan biaya sebesar Rp550 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp450 ribu dan industri dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp510 ribu. Hitungan per truk sama dengan tiga kubik,” terangnya.
Untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja, masyarakat diharuskan menghubungi admin di nomor 021 7750551 atau 08111043175. Selanjutnya, admin akan mencatat data lengkap pemohon untuk dibuatkan kwitansi.
Untuk alamat kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) berada di Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.
"Pastikan penyedotan septic tank dilayani oleh pihak yang tepat dan cepat,” demikian Citra.*