Sadis, Kapolres Depok 'Intimidasi' Wartawan

Sadis, Kapolres Depok 'Intimidasi' Wartawan
Wartawan DepokNews, Furkan, saat melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Ketua PWI Depok Rusdy Nurdiansyah, Senin (2/8/2021)

MONDE--Wartawan DepokNews, Furkan, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat akan meliput pelaporan kasus penipuan peternak sapi asal Bima, Senin (2/8/2021).

Di hadapan Rusdy Nurdiansyah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Furkan membeberkan peristiwa yang dialaminya. Dia mengaku mengalami kekerasan mental, diintimidasi dan diusir, bahkan dokumentasi rekaman hasil liputannya dihapus.

"Setelah mendengar laporan dari saudara Furkan, pengurus PWI Depok menyatakan sikap protes keras atas perilaku arogansi Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar. Itu perilaku buruk dan bukan contoh yang baik bagi seorang penegak hukum. Apalagi itu dialami wartawan yang semestinya menjadi mitra yang baik," kata Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah.

Menurut Rusdy, Kapolres Depok juga memerintahkan anak buahnya untuk menghapus rekaman hasil liputan. Itu perbuatan yang melanggar Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999, yakni perbuatan melanggar hukum bagi setiap orang yang menghalangi kinerja wartawan. Ancamannya pidana dua (2) tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta.

Berdasarkan laporan Furkan, lanjut Rusdy, Kapolres Depok menghardik dengan nada keras, serta mencecar dengan menanyakan kartu pers Furkan. Furkan lalu menunjukkan kartu anggota PWI Depok. "Kapolres itu lalu bertanya, 'Kamu masuk-masuk wawancara tanpa seizin kami. Kami baru mau menyelidiki kalian sudah menulis. Ini yang bikin berita bohong. Saya tidak kenal kamu, semua wartawan saya tahu, apalagi wartawan anggota Pokja Wartawan Depok, saya kenal'," ujar Rusdy, menirukan perkataan Furkan.

Setelah itu, Kapolres Depok meminta anak buahnya untuk memeriksa tas Furkan. "Kartu PWI Depok dan kartu mahasiswa Furkan disita. Setelah itu diusir keluar dari Mapolres Depok. Tak hanya itu, rekamannya disuruh hapus, lalu dihapus oleh anggota polisi, rekaman hasil liputan," jelas Rusdy.

Rusdy menambahkan, atas laporan Furkan, maka pengurus PWI Depok bakal melayangkan surat protes ke Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat, dan PWI Provinsi Jawa Barat. "Furkan akan melaporkan kasus yang dialaminya ke Propam Mabes Polri," pungkas Rusdy.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Depok belum memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.(*/md)