Soal Presiden Berkampanye, Ini Penegasan Jokowi
Jokowi mengatakan presiden diperbolehkan berkampanye dan memihak sesuai Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
MONDE - Undang-undang tidak melarang Presiden kampanye dalam Pemilu. Tapi, Jokowi menegaskan tidak akan berkampanye pada Pemilu maupun Pilpres 2024.
Hal itu ditegaskan Jokowi menjawab pertanyaan wartawan saat meresmikan jalan tol seksi Tebing Tinggi-Indrapura, Sumatera Utara, Rabu (7/2).
"Yang bilang siapa?" kata Jokowi menjawab pertanyaan adanya isu dirinya akan turun kampanye pada 10 Februari.
Jokowi mengatakan presiden diperbolehkan berkampanye dan memihak sesuai Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Namun, dia tak menggunakan kesempatan untuk kampanye.
"Ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," ujar Jokowi.
"Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," sambung Jokowi.
Disamping itu, dia kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Jokowi juga meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk bertindak profesional dan menjaga integritas Pemilu.
"Kita semua harus menjaga pemilu yang damai, jujur, dan adil, menghargai hasil pemilu, serta bersatu padu kembali untuk membangun Indonesia," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meresmikan sejumlah ruas tol di Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024). Menurut dia, tol yang diresmikan akan menjadi bagian jalan tol Trans Sumatera yang tahap demi tahapnya terus berproses.