Tak Miliki IMB, Perumahan di Bedahan Disegel Satpol PP

Tak Miliki IMB, Perumahan di Bedahan Disegel Satpol PP
Tim Gabungan Satpol PP, TNI dan Polri usai melakukan penyegelan Perumahan di Bedahan, Sawangan, Kamis (20/1/2022). Foto: Ist

MONDE--Lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan perumahan di Jalan Sulaiman, Rw 08, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, disegel Satpol PP Kota Depok.  

Menurut Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, serta melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PerdaNomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.

“Penyegelan ini berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” kata Lienda seusai menyegel bangunan tersebut, Kamis (20/1/2022).

Eksekusi penyegelan melibatkan pula TNI-Polri, jumlahnya sebanyak 50 personel. Terdapat empat unit rumah yang sudah dibangun dan dilakukan peyegelan.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, menegaskan bahwa pemilik perumahan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.

Pemilik bangunan diberikan waktu enam bulan untuk mengurus IMB. Jika hingga waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa.

“Akan dibongkar sesuai persetujuan Wali Kota jika pemilik tidak melaporkan surat izin bangunan selama tengat waktu yang sudah diberikan untuk mengurus IMB,” ujarnya. (*/dg-id)