Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

'Sudah banyak yang meninggal, kok malah bebas?'

Dua dari tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). 

Sementara satu terdakwa lain lagi divonis satu tahun 1,5 tahun penjara, yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim menyatakan eks-Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks-Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, tidak terbukti melakukan pidana karena kealpaan, seperti diatur oleh pasal 359, pasal 360 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 KUHP.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga jaksa penuntut ... memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Adapun, AKP Hasdarmawan, mantan Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, dihukum satu tahun enam bulan penjara. Ia disebut memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah sentel ban (lintasan tepi lapangan) dan tribun Stadion Kanjuruhan.(*/)

#tragedikanjuruhan #sepakbola #sidangkanjuruhan