Warga Pangkalan Jati Gugat Prabowo, Ada Apa?

Warga Pangkalan Jati Gugat Prabowo, Ada Apa?
Prabowo Subianto

MONDE--Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati yang diwakili Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi menggugat Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Apa masalahnya?

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkarta PTUN Jakarta, Jumat (16/7/2021), gugatan itu didaftarkan pada Selasa (13/7) dengan Nomor Perkara 165/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam keterangan tersebut disebutkan Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati diwakili oleh Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi sebagai penggugat. Lalu, Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai tergugat.

Dalam gugatannya ke Prabowo, penggugat meminta agar seluruh gugatan dikabulkan. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi gugatan tersebut.

Kemudian, menyatakan tindakan tergugat yang tidak menerbitkan surat keputusan pemindahtanganan lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan sebagaimana surat Panglima TNI No B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang pemindahtanganan atas lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan," bunyi poin gugatan selanjutnya.(*/dtc)