12 Bangunan Cagar Budaya di Depok Dibebaskan Bayar PBB

bangunan yang dapat insentif mulai dari sekolah, rumah tinggal, hingga rumah ibadah.

12 Bangunan Cagar Budaya di Depok Dibebaskan Bayar PBB
Salah satu bangunan tua peninggalan Belanda yang berlokasi di kawasan Depok Lama. Foto: Ist

MONDE--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 12 bangunan cagar budaya di kawasan Depok Lama, dan kawasan lainnya.

"Ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya kota Depok," kata Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah, Jumat (18/4/2025).

Menurut Chandra, kebijakan ini sejalan dengan rencana besar penataan Depok Heritage sebagai kawasan wisata budaya yang terintegrasi.

"Ini adalah bentuk dukungan nyata dari pemerintah kepada pemilik bangunan cagar budaya, agar mereka semakin terdorong untuk menjaga dan merawat bangunan-bangunan bersejarah tersebut," paparnya.

Bangunan yang mendapat insentif mencakup berbagai jenis, mulai dari sekolah, rumah tinggal, hingga rumah ibadah.

Totalnya ada 17 objek cagar budaya di Kota Depok, namun yang menerima insentif pembebasan PBB ada 12 objek.

"Sedangkan cagar budaya yang tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) ada empat yaitu jembatan, makam dan Gong Si Bolong," ujar Chandra.

"Lalu ada yang tidak menerima insentif satu yaitu Rumah Tua Pondok Cina karena PBB masih gabung dengan Mall Margocity," sambungnya.

Pemberian insentif ini juga menjadi bagian dari program besar revitalisasi kawasan Depok Lama, yang akan mencakup pedestrianisasi, pengembangan pusat kuliner, penghijauan, serta integrasi dengan jalur heritage dari Jembatan Panus hingga Stasiun Depok Lama.

"Insya Allah ini akan jadi titik awal pengembangan kawasan heritage yang hidup dan bermanfaat, baik untuk warga lokal maupun wisatawan," pungkasnya.*