1.912 Anggota Bawaslu Dilantik, Rahmat Bagja: Ini Pemilu Besar

pemilu 2024 akan berbeda dengan pemilu sebelumnya. Maka dari itu, membutuhkan kerja keras para anggota dan saling bantu di seluruh tingkatan.

1.912 Anggota Bawaslu Dilantik, Rahmat Bagja: Ini Pemilu Besar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) saat melantik anggota Bawaslu terpilih untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA/Hendri Sukma Indrawan

MONDE--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi melantik 1.912 anggota Bawaslu terpilih dari 514 kabupaten/kota untuk masa jabatan 2023-2028 di Jakarta pada Sabtu (19/8/2023) malam.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, melakukan pelantikan berdasarkan Surat Keputusan nomor 2576.1-2613.1/HK.01.01/K1/08/2023. Prosesi acaranya dilakukan secara langsung dan juga disiarkan di kanal YouTube resmi Bawaslu.

Dalam amanatnya, Rahmat Bagja meminta para terlantik untuk bekerja sesuai aturan Undang Undang dalam menghadapi tahapan Pemilu Serentak 2024 yang krusial.

"Saya yakin bahwa bapak-ibu akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.

Rahmat Bagja mengingatkan bahwa pemilu 2024 akan berbeda dengan pemilu sebelumnya. Maka dari itu, membutuhkan kerja keras para anggota dan saling bantu di seluruh tingkatan.

"Pemilu kali ini berbeda dengan pemilu tahun 2019 karena pemilu tahun 2024 akan bertepatan dengan dua pemilu besar; pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah seluruh wilayah baik pemilihan gubernur, pemilihan walikota dan bupati dalam waktu satu tahun," katanya.

"Sekat antara divisi harus dihancurkan karena bapak-ibu bertanggung jawab terhadap proses-proses pengawasan pemilu," lanjutnya. "Kalau ada yang tertinggal, belajar dan saling melakukan introspeksi satu sama lain," katanya lagi.

Sebelumnya, pelantikan anggota Bawasalu Kabupaten/Kota sempat tertunda. Menurut Rahmat, penundaan tersebut disebabkan oleh peretasan sistem pemasukan data Bawaslu.

"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," tulis Rahmat Bagja dalam sebuah Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.

"Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023," tulis surat itu.

Pelantikan ini juga cukup istimewa karena para anggota yang dilantik hadir dengan mengenakan pakaian adat daerah mereka masing-masing.(ant)