2024 Depok Butuh Anggaran Besar, DPRD Setujui KUA-PPAS Rp3,8 Triliun

Persetujuan KUA-PPAS 2024 itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Ketua DPRD Depok HTM Yusufsyah Putra.

2024 Depok Butuh Anggaran Besar, DPRD Setujui KUA-PPAS Rp3,8 Triliun
Ketua DPRD Depok, HTM Yusufsyah Putra, menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2024 disaksikan Walikota Depok Mohammad Idris dan dua Wakil Ketua DPRD Depok, Yetty Wulandari dan Tajudin Tabri, di Ruang Paripurna, Jumat (25/8/2023). Foto: Ist

MONDE--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang totalnya mencapai Rp3,8 Triliun.

Disetujui pula Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung melalui rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna, Jumat (25/8/2023).

Persetujuan KUA-PPAS 2024 itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Ketua DPRD Depok HTM Yusufsyah Putra.

Mohammad Idris mengatakan, KUA PPAS APBD Kota Depok 2024 merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang sejalan dengan program Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

"Kami (Pemkot Depok) mengapresiasi Badan Anggaran DPRD Depok yang telah membahas KUA PPAS sebagai wujud semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Mohammad Idris.

Terlebih, lanjutnya, akan memasuki pesta demokrasi akbar di tahun 2024, yaitu pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilihan kepala daerah, yang membutuhkan anggaran besar untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan di pemerintahan.

"Pasca pandemi target RPJMD 2021-2026 diarahkan untuk pemulihan ekonomi, pelatihan dan lainnya, sehingga dapat mempertahankan daya tahan perekonomian masyarakat. Mengajak komitmen perencanaan dan penganggaran pengolahan keuangan untuk kualitas pembangunan," katanya.

Terkait Raperda Bangunan Gedung, Mohammad Idris berharap bisa menjadi peraturan daerah (Perda).

"Pansus II memproses pembahasan rancangan tentang Bangunan Gedung. Raperda ini harmonisasi dengan peraturan di atasnya. Oleh karena itu, kami (Pemkot Depok) menyetujui raperda itu dijadikan perda. Harapan kami, akan terus bergandengan tangan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk kemajuan Kota Depok," demikian Mohammad Idris.(end)