44 Timbangan Pedagang di Pasar Sukatani Ditera Ulang

44 Timbangan Pedagang di Pasar Sukatani Ditera Ulang
Petugas UPTD Metrologi Legal Kota Depok tengah melakukam sidang tera alat ukur, takar dan timbangan milik pedagang di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos. Foto: Ist

MONDE--Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok melakukan pengecekan kestabilan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), milik pedagang di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok, menjelaskan pihaknya mengecek timbangan pedagang Pasar Sukatani, pada Rabu (24/5) pekan lalu. Total ada 44 timbangan yang dicek oleh tim penera, pengawas, dan pengamat tera.

"Dari 44 timbangan milik pedagang, yang sah atau berhasil di tera ulang sebanyak 41 timbangan," ungkap Ahmad Zaki, Selasa (30/5/2023).

Dikatakannya, tiga timbangan yang gagal disebabkan beberapa faktor, di antaranya satu batal di tera karena dalam keadaan rusak berat, dua timbangan lain jenis pegas tidak ada izin tipe atau tanda pabrik.

"Kami imbau kepada pemilik atau pedagang agar timbangan itu jangan digunakan lagi dan harus diganti," katanya.

Guna menjaga kenyaman konsumen, UPTD Metrologi akan terus melakukan roadshow untuk menera ulang alat UTTP yang digunakan pelaku usaha di pasar. Selain itu juga menyasar ke penyedia gas LPG, Posyandu, Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), dan lainnya.

"Sidang tera dimaksudkan untuk menjaga keakuratan hasil ukur dari UTTP yang digunakan. Dengan begitu, hasil pengukurannya tidak merugikan konsumen dan pembeli," pungka Ahmad Zaki.(*/md)