ASN dan Pejabat Daerah Diingatkan Netral di Pilkada 2024
pihaknya akan terus mengumpulkan informasi dan bukti pelanggaran yang menyangkut pelanggaran netralitas ASN hingga penegak hukum.
MONDE--Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah hingga aparat Penegak Hukum (APH) secara tegas diingatkan agar menjaga netralitas dalam kontestasi Pilkada 2024.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto di Temanggung, Minggu (24/11/2024).
Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir memperoleh banyak laporan pelanggaran terkait ketidaknetralan oknum-oknum tersebut, terutama di wilayah Kabupaten Temanggung dan Wonosobo.
Pelanggaran atas prinsip netralitas itu sendiri dilakukan oleh oknum pejabat daerah mulai dari kepala desa, pejabat ASN, dan oknum pejabat Polri secara terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM, guna keperluan mendukung salah satu pasangan calon tingkat kabupaten maupun gubernur.
"Dari laporan dan pengamatan kami, tindakan tersebut dilakukan secara diam-diam hingga terang-terangan. Bahkan telah memenuhi unsur tindakan intimidatif," kata Sofyan.
Menurutnya, perbuatan tersebut jelas melanggar Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2018, yang dapat berujung hukuman pidana penjara.
Lantaran itu, pihaknya akan terus bergerak mengumpulkan informasi dan bukti pelanggaran yang menyangkut pelanggaran netralitas ASN hingga penegak hukum. Tujuannya adalah terus menegakkan prinsip etika politik hingga konstitusi.
“Kami akan terus kawal konstitusi dan demokrasi yang sejauh ini telah kita rawat. Jangan gadaikan integritas dan demokrasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan negara kita hanya demi memenuhi nafsu syahwat jabatan. Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nurani,” tegasnya.(ant)