Bayar Pajak Kendaraan di Depok Bebas Tunggakan, Caranya Gampang
pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak mulai berlaku 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
MONDE--Warga Jawa Barat, termasuk Kota Depok, bisa membayar pajak kendaraan dengan bebas tunggakan mulai Kamis (20/3). Memanfaatkan program ini caranya sangat mudah.
"Caranya, siapkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa. Datang ke kantor Samsat terdekat. Kemudian, petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Depok I, Muhammad Yosep Zuanda, Jumat (21/3/2025).
"Setelah itu, tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja," tambahnya.
Dikatakannya pula, pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak mulai berlaku 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Hal itu sesuai keputusan Gubernur Jabar No.970/Kep.154-Bapenda/2025 Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Yosep mengajak warga Depok untuk segera memanfaatkan program penghapusan pajak tersebut.
"Ayo manfaatkan kesempatan ini, tunggakan dan denda pajak dinolkan. Yang punya tunggakan pajak segera datang ke Samsat dan cukup bayar pajak 1 tahun saja. Ingat kesempatan ini hanya sekali," jelas Yosep.
Setelah periode pembebasan tunggakan pajak berakhir pada 6 Juni 2025, lanjut Yosep, maka kendaraan yang masih menunggak pajak akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Segera bayar pajak bagi pemilik kendaraan yang sudah jatuh tempo. Semua diberikan kemudahan," sambungnya.
"Dengan adanya program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor ini, ke depan masyarakat bisa membayar pajak secara rutin. Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan untuk pembangunan Kota Depok," demikian Yosep.*