Cegah Penyimpangan Hukum, BKD Depok Gandeng Kejaksaan

"Benar, Kamis kemarin penandatanganan MoU dengan BKD Depok," kata Kasie Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah.

Cegah Penyimpangan Hukum, BKD Depok Gandeng Kejaksaan
Foto: Ist

MONDE--Guna mencegah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan atau kegiatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Depok, Kamis, 20 Maret 2025.

Di kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Silvia Desti Rosalina langsung memimpin jalannya MoU atau perjanjian kerjasama dengan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Datun Tri Sumarni dan dihadiri Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono beserta jajarannya.

"Benar, Kamis kemarin penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan BKD Kota Depok," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, Jumat (21/3/2025).

Perlu diketahui, dari sejumlah perangkat daerah maupun badan usaha milik daerah yang ada di Kota Depok baru BKD yang telah melaksanakan MoU dengan Kejari Depok di tahun 2025.(jan)