Datangi Kantor PWI, BPC HIPMI Depok Bantah 'Pemberitaan Minor'

pemberitaan yang diterbitkan di beberapa media online tersebut sangat merugikan nama baiknya serta nama baik dan marwah BPC HIPMI.

Datangi Kantor PWI, BPC HIPMI Depok Bantah 'Pemberitaan Minor'
Pengurus BPC HIPMI Depok bersilaturami ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jalan Melati, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (27/12/2023). Foto: dok.PWI Depok

MONDE--Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kota Depok meluruskan pemberitaan minor terkait berbagai persoalan internal di organisasi tersebut, salah satunya mengenai tudingan pemberhentian Jennudin selaku sekretaris.

Menurut Ketua BPC HIPMI Kota Depok, Herik Yosiswardinata, pemberitaan yang diterbitkan di beberapa media online sangat merugikan nama baiknya serta nama baik dan marwah BPC HIPMI.

Berikut empat sanggahan yang disampaikan pengurus BPC HIPMI Depok melalui rilisnya saat bersilaturahmi ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jalan Melati, Kelurahan Depok Jaya, Rabu (27/12/2023).

Pertama, bahwa terhadap saudara Anggayuda Prabu Mesta justru memiliki permasalahan di internal HIPMI BPC Kota Depok pada periode 2018-2022 yaitu adanya laporan pertanggungjawaban permasalahankeuangan iuran pendaftaran anggota yang pada saat dibuatkannya hak jawab ini belum terselesaikan pengembaliannya uang kepada beberapa calon anggota HIPMI BPC kota Depok periode 2018-2022.

Bahwa perbuatan Anggayuda Prabu Mesta yang telah melakukan pemberitaan di media-media online kepada Herik Yosiswardinata selaku Ketua HIPMI BPC Kota Depok periode 2022-2025 dapat kami sampaikan secara de facto dan de jure perilaku tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi HIPMI Nomor: 07/POHIPMI/II/2021anggaran rumah tangga HIPMI BAB I pasal 7 ayat 2 yang dapat disebutkan bahwa Anggota HIPMI tidak akan secara sadar dan dengan itikad jahat merusak nama baik atau reputasi bisnis sesama anggota.

Kedua, bahwa kemudian terhadap seseorang yang disebutkan di dalam media tersebut dengan sebutan 'lim' atau saudara Ahmad Alimuddin dapat kami sampaikan pada kesempatan ini adalah saudara Ahmad Alimuddin tidak pernah masuk ke dalam kepengurusan inti maupun anggota BPC HIPMI Kota Depok. Yang bersangkutan hanya mengaku-mengaku saja sebagai anggota HIPMI BPC Depok, dikarenakan menurut catatan kami di kepengurusan periode 2022-2025, Ahmad Alimuddin tidak pernah membayar uang pendaftaran sebagai anggota BPC HIPMI serta membayar iuran sebagai anggota BPC HIPMI Kota Depok, sebagai syarat wajib menjadi anggota HIPMI BPC kota Depok hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Organisasi HIPMI.

Ketiga, bahwa di dalam pemberitaan tersebut disebutkan Herik Yosiswardinata memberhentikan sepihak sekretaris umumnya bernama saudara Jennudin, pada kesempatan ini dapat kami sampaikan hal tersebut TIDAK BENAR, dikarenakan saudara Jennudin telah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus sesuai mekanisme Peraturan Organisasi HIPMI, dikarenakan adanya etika organisasi dan berperilaku yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Keempat, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disebutkan di atas, maka dengan ini kami BPC Himpunan Pengusaha Muda Kota Depok menyatakan pemberitaan dalam media secara de facto dan de yure.

TIDAK BENAR, TIDAK BERDASAR sehingga telah merugikan nama baik secara pribadi Bp. Herik Yosiswardinata maupun organisasi BPC HIPMI kota Depok.*