Dibayar Cek Kosong, Pemilik Tanah Lapor ke Polres Depok

Dibayar Cek Kosong, Pemilik Tanah Lapor ke Polres Depok
Imang Halim. Foto: Ist

MONDE--Membeli lahan menggunakan cek kosong terjadi di Kota Depok, tepatnya di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas. Korbannya adalah Imang Halim, warga Kota Tangerang.

Lantaran merasa ditipu, Imang Halim melaporkan ke Polres Metro Depok. Laporannya tercatat dengan Nomor: LP/B/1701/IX/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 2 September 2021. 

Kasus berawal dari transaksi dua bidang tanah di Rangkapan Jaya seluas 800 meter persegi senilai Rp1 miliar dengan FF sebagai terlapor. Atas transaksi tersebut ditindaklanjuti dengan pembayaran uang muka senilai Rp300 juta, serta sisa pembayaran Rp700 juta disepakati menggunakan cek.

“Saya tidak curiga saat menerima cek dari FF di kantor notaris yang di Jalan Cinere Raya, lantas diikuti dengan menitipkan sertifikat tanah kepada pihak notaris. Persoalan baru muncul setelah cek tersebut ingin dicairkan ternyata tak ada dananya,” ungkap Imang kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, sesuai kesepakatan memang uang tanda jadi sebesar Rp300 juta bakal hangus apabila transaksi batal dilaksanakan. Persoalannya saat ini satu sertifikat sudah berada di tangan FF, sedangkan satu sertifikat lainnya masih dipegang notaris. Padahal uang Rp700 juta sampai saat ini belum bisa dicairkan.

Pihak bank saat itu sudah menghubungi yang bersangkutan FF. Ketika dihubungi, yang bersangkutan FF meminta waktu pembayaran pelunasan tanah diundur dengan dalih menunggu urusan bisnisnya cair.

Waktu terus berlalu hingga sampai di bulan Agustus 2021, FF belum juga melunasi kewajibannya.

Merasa dirugikan dan ditipu, bahkan SHM tanah tanpa sepengetahuan dirinya telah dibalik nama atas nama yang bersangkutan di notaris, padahal pelunasan belum dilakukan Imang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Depok.

Dalam perkembangnya, kasus yang ditangani Polres Metro Depok ini telah sampai proses penyelidikan tahap ketiga.

Upaya mediasi juga sempat dilakukan Kepolisian terhadap kedua belah pihak pada tanggal 7 Oktober 2021. Dari mediasi ini terjadilah kesepakatan bahwa pelunasan pembayaran akan dilakukan dan pelapor memberikan tenggat waktu hingga tanggal 7 Desember 2021 kepada FF untuk melakukan pelunasan pembayaran.

“Selanjutnya masih dari hasil kesepakatan, sertifikat di titip di Polres Metro Depok dan apabila kesepakatan tidak terpenuhi maka sertifikat dikembalikan ke pemilik,” ucap Imang.

Tapi, lanjut Imang, hingga batas waktu kesepakatan yang telah ditentukan bersama, FF belum juga melaksanakan kewajiban pembayarannya.

Imang menegaskan, selaku pihak yang dirugikan, dirinya hanya meminta keadilan dan menuntut haknya.(*/md)