Tarif Puskesmas Naik, Rienova: Pelayanannya Harus Humanis

Diakui Rienova, lebih dari 10 tahun tarif pelayanan puskesmas di Depok memang tidak pernah mengalami kenaikan

Tarif Puskesmas Naik, Rienova: Pelayanannya Harus Humanis
Anggota DPRD Depok dari Fraksi Partai Gerindra, Rienova Serry Donie. Foto: Ist

MONDE--Naiknya tarif kesehatan di puskesmas se-Kota Depok diharapkan diberengi dengan kualitas pelayanan yang prima dan humanis, utamakan 5S yakni senyum, sapa, sopan, santun dan salam.

Harapan tersebut disampaikan Anggota DPRD Depok dari Fraksi Partai Gerindra, Rienova Serry Donie, Kamis (3/8/2023).

"Pelayanan ke masyarakat harus lebih humanis. Kedepankan sikap 5S kepada masyarakat yang berobat. Lalu keamanan dan kenyamanannya ditingkatkan," ujarnya.

Dia menambahkan, kenaikan tarif pelayanan puskesmas juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

"Kami di Komisi B DPRD menilai kenaikan tarif pelayanan berobat di puskesmas tentu akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD," katanya.

Diakui Rienova, lebih dari 10 tahun tarif pelayanan puskesmas di Depok memang tidak pernah mengalami kenaikan. Selama ini biayanya hanya Rp2 ribu.

"Sudah lebih 10 tahun tidak naik. Tarif lama Rp2 ribu," katanya.

Seperti diketahui, pelayanan kesehatan puskesmas di Kota Depok mengalami penyesuaian tarif, pemberlakuannya mulai 7 Agustus 2023. Untuk pelayanan pagi, warga yang ber-KTP Depok tarifnya Rp10.000, dan warga non-KTP Depok Rp20.000.

Kemudian, pelayanan sore bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp15.000, dan warga non-KTP Depok ditarif Rp30.000.

Selanjutnya, pelayanan gawat darurat bagi warga ber-KTP Depok Rp 15.000, dan warga non-KTP Depok dikenakan tarif Rp30.000.

Sedangkan pelayanan di hari Minggu atau libur bagi warga ber-KTP Depok dikenakan Rp15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan Rp30.000. Namun bagi peserta BPJS Kesehatan yang melakukan layanan kesehatan di puskesmas tidak dikenakan biaya.

Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023, tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Perwal yang berisi tarif layanan kesehatan baru di UPTD Puskesmas se-Kota Depok tersebut diterbitkan sejak ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pada tanggal 31 Juli 2023.(ird)