DPMPTSP Depok Dinilai Sukses Optimalkan Layanan Publik di Tahun 2024
dibuktikan dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan perizinan dan non-perizinan sebesar 86 persen yang masuk dalam kategori Sangat Baik.
MONDE--Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik dan investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok mencatat berbagai capaian signifikan sepanjang tahun 2024.
Hal ini dibuktikan dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan perizinan dan non-perizinan sebesar 86 persen yang masuk dalam kategori Sangat Baik.
Selain itu, Ombudsman RI memberikan penilaian 94,7 untuk pelayanan publik DPMPTSP Kota Depok, menjadikannya masuk dalam Zona Hijau.
Tidak hanya itu, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga melampaui target Provinsi Jawa Barat sebanyak 31.312 NIB, dengan total 33.163 NIB diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Depok.
Menurut Kepala DPMPTSP Kota Depok, Mangnguluang Mansur, pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras semua bidang di DPMPTSP melalui berbagai inovasi dan terobosan.
“Kami terus berupaya memberikan layanan yang optimal dan memudahkan masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam mengurus berbagai kebutuhan perizinan. Inovasi adalah kunci,” ujarnya.
DPMPTSP Depok berhasil menghadirkan sejumlah program unggulan untuk mempermudah pelayanan publik dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Berikut beberapa terobosan utama:
Gerakan Baru Survey Perizinan (Gerak Super)
Program ini menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan, terutama pada tahap survei. Distribusi tugas survei kini dioptimalkan melalui sistem berbasis aplikasi, sehingga meminimalkan ketergantungan pada individu tertentu. Proses survei kini dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) digital yang dapat diakses secara online melalui pengembangan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online Kota Depok (SIMPOK).
Sistem Kalkulator Simulasi Retribusi (SIKASIR) Online
SIKASIR Online membantu masyarakat menghitung estimasi retribusi sebelum mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fitur ini memudahkan pemohon mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan, sehingga mengurangi risiko piutang retribusi. Sistem ini dapat diakses melalui situs resmi DPMPTSP Kota Depok.
Pembentukan Tim Pengendalian Investasi Daerah (TPID)
Tim ini dibentuk untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, mencegah tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah, dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Tim ini resmi dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Depok dan mulai aktif menjalankan tugasnya pada tahun 2024.
Tim Pengawasan NIB Tepat Waktu (TEWAK)
DPMPTSP membentuk Tim TEWAK untuk memastikan seluruh usaha di Kota Depok memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang valid dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Langkah ini juga bertujuan menjaga kepastian hukum serta perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.
Paket Perizinan IPR & IMB Rumah Tinggal Tunggal dengan Cetak Mandiri
Untuk mempermudah masyarakat, DPMPTSP menyederhanakan proses perizinan rumah tinggal tunggal, termasuk pengurusan Izin Peruntukan Ruang (IPR) dan IMB. Pemohon kini dapat mencetak perizinan secara mandiri melalui sistem online berbasis SIMPOK.
Mangguluang Mansyur mengatakan, berbagai inovasi tersebut berkontribusi besar pada meningkatnya kepuasan masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami terus berkomitmen menjadikan pelayanan perizinan lebih cepat, transparan, dan dapat diandalkan. Target kami adalah menciptakan ekosistem investasi yang ramah di Kota Depok,” katanya.
Keberhasilan DPMPTSP Kota Depok sepanjang 2024 menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi, inovasi, dan komitmen dalam melayani masyarakat mampu mendorong kemajuan Kota Depok secara keseluruhan.
“Kami berharap di tahun mendatang, inovasi ini dapat terus ditingkatkan sehingga Depok semakin menjadi kota tujuan investasi yang unggul,” pungkasnya.*