DPRD Depok Siap 'Gol-kan' Perda Pesantren

DPRD Depok Siap 'Gol-kan' Perda Pesantren
Ketua Pansus IV DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah. Foto: Ist

MONDE--Tak lama lagi Kota Depok akan memiliki payung hukum terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren, seiiring telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Religius.

Menurut Ketua Pansus IV DPRD Depok, Qonita Lutfiyah, guna mempercepat terwujudnya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan berupa mengkaji, meneliti dan menggali informasi dari berbagai aspek yaitu filosofis, yuridis, maupun sosiologis untuk memperkaya materi raperda.

“Pembahasannya sudah dilakukan dengan menghadirkan pihak yang berkompeten di bidangnya. Termasuk studi komparasi terhadap wilayah yang telah memiliki perda serupa, serta dengar pendapat dengan stakeholder terkait,” ungkapnya, Minggu (13/2/2022).

Setelah dilakukan pembahasan, lanjut Qonita, kemudian dihasilkan kesepakatan untuk dilakukan perubahan judul, yang awalnya Raperda Pemberdayaan Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Selanjutnya akan dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur dan materi muatan dalam raperda tersebut, yang disesuaikan dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat No 68/HK.02.01/HUKUM perihal Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Pansus IV DPRD Depok telah menyepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk diproses lebih lanjut,” demikian Qonita.(*/md)