Gawat! Dua Tahun Nunggak Pajak di Depok Dipasang Plang
sebelum dipasang plang, terdapat langkah-langkah yang ditempuh BKD Depok.
MONDE--Wajib Pajak (WP) di Kota Depok yang belum membayar pajak lebih dari dua tahun bakal dipasangi plang di obyek asetnya.
Pemasangan plang tersebut sebagai bentuk peringatan keras terhadap para WP agar segera menuntaskan kewajibannya membayar pajak.
Perlu diketahui pada tahun 2024 lalu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok telah memasang sebanyak 15 plang di aset milik penunggak pajak.
Pasalnya mereka belum menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari dua tahun.
"Tugas kami memastikan pelaku usaha menunaikan kewajiban dalam membayar pajak. Sebagai bentuk peringatan keras, kami pasang plang penanda terhadap WP yang masih menunggak,” ujar Kepala BKD Depok, Wahid Suryono, Rabu (5/2/2025).
Disebutkan Wahid, dari 15 WP yang menunggak terdapat potensi pajak hingga belasan miliar rupiah. Hal ini tentunya bisa menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika WP segera menunaikan kewajibannya.
"Nilai pokok piutang rata-rata di atas Rp120 juta, ini belum dihitung denda. Jadi memang potensi penerimaannya cukup besar," jelas Wahid.
Sebelum plang tersebut dipasang, lanjutnya, terdapat langkah-langkah yang telah ditempuh oleh BKD Depok. Salah satunya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
"SPPT ini diterbitkan agar pelaku WP membayar. Kalau belum bayar juga, kami terbitkan surat penagihan. Jika WP tidak merespons setelah beberapa kali surat penagihan itu diterbitkan, kami akan segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, agar ada proses pemanggilan," bebernya.
"Biasanya plang yang dipasang adalah WP yang sudah melewati tahap itu, dan belum juga memenuhi kewajibannya. Yang pasti mereka itu sudah menunggak pajak lebih dari dua tahun," katanya lagi.
Meski BKD Depok sudah menemukan beberapa WP yang menunggak, Wahid menyebut sampai saat ini tindakan yang dilakukan belum mencapai tahap penyitaan.
"Saat ini belum sampai pada tahap penyitaan, karena beberapa WP sudah mencicil pembayaran pajak" demikian Wahid.*