Gempita PBB Tinggal 4 Hari Lagi, Ini Manfaatnya
MONDE--Masyarakat Depok diimbau memanfaatkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mengingat program ini akan berakhir pada 31 Desember 2022 atau empat hari lagi.
"Segera manfaatkan program Gempita PBB yang sebentar lagi akan berakhir. Dapatkan manfaat menarik seperti potongan bahkan pengurangan pokok pajak hingga 100 persen," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Senin (26/12/2022).
Dijelaskan Wahid, konsep Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB. Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang.
"Keuntungan dari program ini di antaranya pemberian pengurangan pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak hingga tahun 2006, pemberian pengurangan pokok sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2006-2009, terangnya.
Selanjutnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2010–2011 dan pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2012-2015.
“Poin lainnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016-2019, pemberian pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020–2021, dengan catatan untuk mendapatkan kemudahan pada pajak tahun 2006-2011," katanya.
"WP dapat mengajukan permohonan secara online. Pajak 2012-2021 didapatkan dengan terlebih dahulu membayar PBB tahun 2022,” katanya lagi.(*/md)