Ini 14 Wilayah Jadetabek yang Dilayani Samsat Keliling

Ini 14 Wilayah Jadetabek yang Dilayani Samsat Keliling
Foto: Ist

MONDE--Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (24/7/2023).

Berikut wilayah dan jam operasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00-14.00 WIB; Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata Jalan Kalibata Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB; Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB.

Kota Tangerang di Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Kecamatan Cibodas pukul 08.00- 14.00 WIB; Ciledug di depan Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00-14.00 WIB dan Komplek Rukan Fresh Green Lake City Ketapang Cipondoh 09.00-12.00 WIB; Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB; Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB; Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman GTown House 08.00-14.00 WIB.

Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB; Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru 08.00-13.00 WIB;

Kota Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Mes bawah Bapenda 08.00-11.30 WIB; Cinere Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) diminta membawa beberapa persyaratan agar bisa mengakses layanan Samsat Keliling, terdiri atas KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat.*