Istri Jadi Jaminan, PN Depok Kabulkan Penangguhan Ketua LPM Yusra Amir

Terdakwa Yusra Amir menjadi tahanan rumah dengan jaminan istri terdakwa beserta uang sebesar Rp 25 juta.

Istri Jadi Jaminan, PN Depok Kabulkan Penangguhan Ketua LPM Yusra Amir
Sidang perdana penipuan Ketua LPM se-Kota Depok Yusra Amir digelar di PN Depok, Rabu, 13 Maret 2024.

MONDE - Pengadilan Negeri (PN) Depok mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Depok Yusra Amir, Rabu, 20 Maret 2024. 

Penetapan itu dikeluarkan oleh majelis hakim Ultry Meilizayeni dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin setelah nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Yusra Amir atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disampaikan dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum di Ruang Sidang 4 PN Depok.

"Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Yusra Amir melalui penasihat hukumnya menjadi tahanan rumah dengan jaminan istri terdakwa beserta uang sebesar Rp 25 juta," ucap Ultry Meilizayeni. 

Sebagai informasi, sidang perdana penipuan Ketua LPM se-Kota Depok Yusra Amir digelar di PN Depok, Rabu, 13 Maret 2024. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam dakwaannya menjerat Yusra Amir dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 378 KUHP atau Kedua, Pasal 372 KUHP. (sbr)