Jaksa Gadungan Asal Depok Gondol Rp2 Miliar, Dibekuk di Semarang

Jaksa Gadungan Asal Depok Gondol Rp2 Miliar, Dibekuk di Semarang
Jaksa Gadungan, Rully Nuryawan (kaos putih), saat digiring petugas kejaksaan, Selasa (24/8/2021) pagi.

MONDE--Jaksa gadungan yang menipu seorang warga hingga Rp2 miliar dibekuk tim gabungan dari Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada Selasa (24/8/2021) pagi, sekitar pk 03.30.

Belakangan diketahui jaksa gadungan tersebut bernama Rully Nuryawan, 53 tahun, warga Cinere, Kota Depok. Dia ditangkap di salah satu hotel di Semarang, Jawa Tengah, 

Dilansir dari CNN, saat ditangkap, Rully sempat berontak dan berkilah jika dirinya bukan orang yang dicari petugas. Namun akhirnya dia mengaku, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Tim kejaksaan juga mengamankan mobil yang dikendarai Rully, termasuk kartu identitas palsu petugas Kejaksaan Agung RI dan Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri.

Menurut Direktur Ideologi Politik Hukum dan Hankam Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, Johny Manurung, pihaknya mendapatkan laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Rully pada Senin (23/8/2021) siang. Saat itu pun pihaknya langsung menyelidiki laporan tersebut.

"Dapat laporan aduan Senin siang kemarin, terus kita dalami. Lokasinya kita dapat, ya sudah kita jalan dan tangkap dia di Semarang pagi ini," kata Johny, Selasa (24/8/2021).

Sementara itu Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejakgung, Atang Pujiyanto, mengatakan bahwa Rully menipu Asep, warga Jawa Barat, dengan modus menjanjikan proyek pemeliharaan aplikasi switching baru di Bank Jabar senilai Rp40 miliar.

Menurutnya, Rully yang mengaku jaksa utama lantas meminta uang muka sebesar Rp2 miliar kepada Asep dan langsung diberikan.

"Jadi modusnya, Rully ini mengaku jaksa utama atau jaksa bintang satu nawarin proyek di Bank Jabar senilai Rp40 miliar. Dia minta uang muka untuk jasa Rp2 miliar, dan langsung diberikan oleh korban," kata Atang.

Disebutkan Atang, korban mulai curiga karena selama 6 bulan proyek yang dijanjikan Rully tak kunjung terealisasi. Menurutnya, korban sempat meminta uangnya kembali, namun tak direspons.

"Itu korban dan tersangka ketemu transaksi pada September 2020. Korban curiga, enam bulan proyek yang dijanjikan tak ada kabar, terus minta uangnya kembali. Tapi Rully sudah tak bisa dihubungi lagi, sehingga membuat korban akhirnya melapor," ujarnya.

Jamintel Kejakgung bakal mengembangkan kasus dugaan penipuan ini, karena diduga Rully tidak sendirian dalam menjalankan aksinya.(*/md)