Kejari Depok Terima Laporan Dana BOS SMK Lingga Kencana
Piihak YKS SMK Lingga Kencana memungut uang sebesar Rp 800 ribu terhadap siswa-siswinya untuk biaya study tour tersebut meski telah menerima dana BOS.
MONDE - Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) SMK Lingga Kencana dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pelaporan ini menyusul usai kecelakaan maut bus study tour SMK Lingga Kencana yang terjadi di Subang, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Piihak YKS SMK Lingga Kencana memungut uang sebesar Rp 800 ribu terhadap siswa-siswinya untuk biaya study tour tersebut meski telah menerima dana BOS.
Pelapor dana BOS YKS SMK Lingga Kencana dari Pendekar Hukum Stein Subadria & Partners mengatakan, meminta dan mendesak Kejari Depok untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS YKS SMK Lingga Kencana.
Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 76 tahun 2014 bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun baik sekolah negeri maupun swasta dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Dimana di aturan itu menyebutkan dana BOS bagi peserta didik untuk SMK berkisar Rp 1.500.000 per tahun. Sedangkan jumlah siswa pada tahun 2024 sebanyak 339 siswa, sehingga total dana yang dikelola kurang lebih Rp 5 miliar.
"Kedatangan kami ke Kejari Depok meminta, memeriksa dan mengaudit dana BOS YKS SMK Lingga Kencana," kata Subadria Nuka dan Yustinus Stein Siahaan kepada wartawan di halaman Kantor Kejari Depok, Kamis (16/5/2024).
Menurut keduanya, dana BOS yang dilaporkan kepada Kejari Depok terkait dana BOS tahun 2020 hingga 2024. "Itu yang kami laporkan," tandasnya. (sbr)