Kejari Depok Terima Tersangka dan Barbuk Kasus Prostitusi Online

"Ya, hari ini kami sudah menerima pelimpahan perkara BS dari kepolisian," ujar Arif Ubaidillah.

Kejari Depok Terima Tersangka dan Barbuk Kasus Prostitusi Online
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah. Foto: HENDRI ARIFIANTO

MONDE--Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima pelimpahan kasus prostitusi online melalui jejaring media sosial MiChat dan situs Locanto yang pelakunya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Margonda, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka berinisial BS (27) berikut barang bukti (barbuk) atau kerap disebut Tahap II dari penyidik Polres Metro Depok.

Tersangka BS diduga menjual seorang berinisial DW melalui aplikasi tersebut.

"Ya, hari ini kami sudah menerima pelimpahan perkara BS dari kepolisian," ujar Arif Ubaidillah, Kamis (30/1/2025).

Ia menambahkan, tersangka BS dijerat Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2017 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebagai informasi, pada Selasa, 5 November 2024 lalu, sekira pukul 00.30 Wib, personel Polres Depok mengamankan DW yang menjadi korban prostitusi online dan seorang mucikari berinisial BS di sebuah hotel di Jalan Raya Margonda.

Belakangan diketahui, prostitusi di kawasan ini telah beroperasi lebih satu tahun, dan para korbannya menyasar ke anak di bawah umur.(sbr)