Kemenag Depok Buka Pelunasan Biaya Haji Hingga 12 Februari

Tanggal dan waktu pembayaran pelunasan tahap pertama dilaksanakan setiap hari kerja mulai 10 Januari sampai 12 Februari 2024, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Kemenag Depok Buka Pelunasan Biaya Haji Hingga 12 Februari
Foto: Ist

MONDE--Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok membuka kesempatan bagi Jemaah Calon Haji (Calhaj) yang ingin melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Hal itu setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Para Calhaj yang namanya berdasarkan nomor porsi sudah bisa diberangkatkan di tahun 2024 diimbau agar segera melakukan pelunasan biaya hajinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kota Depok, Yuli Rahmawati, Selasa (23/1/2024).

Yuli merinci terdapat tiga nominasi jemaah calhaj yang berhak melunasi bipih. Pertama urut porsi akhir sampai dengan 1000641907 sebanyak 1.614 orang, Kedua prioritas lansia usia 81 sampai 94 tahun dan telah terdaftar 5 tahun atau sebelum tanggal 13 Mei 2019 sebanyak 52 orang.

"Ketiga cadangan nomor urut 1000642003 sampai dengan 1000651965 sebanyak 511 orang," ujarnya.

Tanggal dan waktu pembayaran pelunasan tahap pertama dilaksanakan setiap hari kerja mulai 10 Januari sampai 12 Februari 2024 mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Dengan kriteria pelunasan jemaah haji reguler tahap kesatu, yaitu jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan.

"Mengenai ketentuan pelunasan jamaah cadangan dengan membuat surat pernyataan cadangan terlebih dahulu untuk dilakukan buka blokir oleh Kementerian Agama Kota Depok, lalu memenuhi syarat Istitha'ah kesehatan dan melakukan pembayaran ke Bank Penerima Setoran (BPS) bipih," ungkapnya.

Kemudian penggabungan mahram, pendampingan lansia atau disabilitas sebagai berikut. Suami, istri, orang tua, anak kandung, saudara kandung untuk mahram sementara anak kandung atau menantu untuk pendamping lansia atau disabilitas.

Mereka terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama Kota Depok disertai dengan sejumlah persyaratan. Serta pendamping atau mahram telah terdaftar lima tahun atau sebelum tanggal 13 Mei 2024 dan dalam satu provinsi yang sama.

"Jamaah yang akan didampingi telah melunasi di tahap satu. Mutasi satu embarkasi, beda embarkasi atau provinsi dengan ketentuan pertama, jamaah sudah melakukan pelunasan. Kedua, jamaah mengajukan surat permohonan mutasi kepada Kementerian Agama Kota Depok disertai dengan persyaratan," ungkapnya

"Ketiga, alasan mutasi bisa pindah domisili, pindah tugas, bergabung dengan suami istri, orang tua atau anak yang terpisah yang dibuktikan dengan bukti lunas yang akan digabung," lanjutnya.

Dia berharap informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi jemaah calhaj agar dapat segera melakukan pelunasan bipih-nya.

“Saya berharap para calhaj agar segera melakukan pelunasan bipih nya dan informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat sehingga dapat membantu untuk menyampaikannya,” pungkasnya.*