KPU, Bawaslu dan DKPP Sepakat Revisi PKPU No 10/2023 

KPU, Bawaslu dan DKPP Sepakat Revisi PKPU No 10/2023 
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya/pri.

MONDE--KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Selanjutnya, tambah Hasyim, KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.

Kesepakatan itu diambil oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa malam (9/5).

Sebelumnya, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.

Berikutnya, KPU akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU tersebut. Ayat (1) mengatur bahwa bagi partai politik (parpol) peserta pemilu, yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU tersebut, dapat melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023.

"Kemudian, ayat (2) mengatur dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," jelasnya.

Forum tripartit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP digelar usai Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menemui pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5), guna menyampaikan sejumlah permintaan terkait ketentuan syarat keterwakilan perempuan.

Koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam kurun waktu 2x24 jam, maka koalisi itu akan menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA).

Koalisi mempersoalkan ketentuan hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah, jika berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50, mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang.(ant)