KPU Depok Bakar 1.165 Surat Suara Pilkada yang Rusak
"Ribuan surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Willi di gudang logistik KPU Depok, di kawasan Harjamukti, Cimanggis.
MONDE--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memusnahkan 1.165 surat suara yang rusak untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur Jawa Barat serta walikota/wakil walikota Depok.
Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 441 surat suara untuk pemilihan walikota/wakil walikota Depok, serta 724 surat suara untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur Jawa Barat.
"Ribuan surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Willi di gudang logistik KPU Depok, di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan surat suara disaksikan pula Kapolres Metro Depok, Dandim 0508/Depok, Bawaslu Depok, dan perwakilan Kesbangpol Kota Depok.
Menurut Willi, pemusnahan surat suara yang rusak tersebut untuk menghindari penyalahgunaan dan menghindari terjadinya kecurangan pada pelaksanaan pilkada di Kota Depok.
"Surat suara ini tidak terpakai karena rusak atau kelebihan. Rata-rata kondisi kertasnya sobek, sehingga harus dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan," paparnya.
Di bagian lain Willi Sumarlin memastikan seluruh tahapan distribusi logistik untuk Pilkada 2024 berjalan sesuai jadwal.
Ia menjelaskan, proses distribusi logistik dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat, dibantu oleh Polres dan Kodim Depok.
“InsyaAllah siap 100 persen. Distribusi dimulai dari gudang KPU ke gudang kecamatan, lalu ke gudang kelurahan. Pada H-1, semua logistik sudah harus sampai di lokasi (TPS),” katanya.
Sementara itu Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menyebutkan ratusan personel diterjunkan untuk pengamanan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Depok.
"Kami mengerahkan 948 personel untuk pengamanan pencoblosan dan penghitungan suara di seluruh TPS di Depok," katanya.
"Karena ada 3.303 TPS, TNI pun ada BKO sebanyak 178. Kita sama-sama melaksanakan pengamanan Pilkada di Depok," demikian Kombes Arya.(dri)