Mengawal Pemilu 2024 Tanpa Polemik ODGJ

Mengawal Pemilu 2024 Tanpa Polemik ODGJ
Foto: Ilustrasi

Oleh Nikolas Panama

Sejarah pemilu di Indonesia sejak tahun 1955 sampai sekarang terus mengalami banyak perubahan dan perbaikan.

Di era reformasi, perbaikan pesta demokrasi lima tahunan semakin dirasakan sebagai implementasi Sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Kepala negara, kepala daerah dan anggota legislatif lahir dari hasil pemilu, yang masa jabatannya dibatasi. Mereka hanya boleh menjabat dua periode dari hasil pemilu, sesuai Pasal 7 UUD 1945.

Pembatasan masa jabatan pemimpin negara dan pemimpin daerah itu bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Prinsip penyelenggaraan pemilu sendiri tertuang pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Prinsip itu menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu.

Persoalan kepemiluan sejak Pemilu 2014 sampai sekarang tidak hanya sebatas peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Ada satu komponen terpenting dalam penyelenggaraan pemilu, yakni pemilih.

Pemilih menjadi 'raja' dan 'ratu' ketika pemilu, sebab suara mereka menentukan nasib peserta pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, masyarakat yang memiliki hak pilih harus memenuhi enam syarat, yakni warga negara Indonesia, berusia 17 tahun, tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik, dan tidak menjadi anggota TNI atau Polri.

"Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatan" menjadi syarat sebagai pemilih, sempat menimbulkan polemik menjelang Pemilu 2014, dan kembali menjadi perbincangan politik menjelang Pemilu 2019. Kini persoalan itu muncul kembali terkait posisi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2014, penyelenggara pemilu memberi hak kepada ODGJ untuk memilih. Kebijakan itu semata-mata mengakomodasi hak ODGJ sebagai warga negara.

Namun pada saat itu, tidak ditemukan kategori orang yang menderita penyakit jiwa seperti apa yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan memilih saat pemilu. Penggunaan hak pilih oleh pemilih ODGJ dikembalikan pada masing-masing individu untuk digunakan atau tidak.

Kemudian Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat 'tidak sedang terganggu jiwa atau ingatan' bertentangan dengan konstitusi, sepanjang frasa terganggu jiwa atau ingatan tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa atau ingatan permanen menurut profesional bidang kesehatan. Keputusan MK tersebut menjadi pedoman bagi jajaran KPU RI untuk menetapkan ODGJ sebagai pemilih.

Hak untuk memilih bagi ODGJ sendiri dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

ODGJ dalam pengalaman kepemiluan di Indonesia, tidak seluruhnya menggunakan hak pilih, meski sudah terdata sebagai pemilih. Salah satu persoalan yang dihadapi saat hari pemungutan suara, mereka tidak mampu hadir dan tidak mampu menggunakan hak suaranya, seperti pemilih normal.

Penetapan ODGJ

ODGJ merupakan singkatan yang lazim yang digunakan di Indonesia sebagai upaya pencegahan diskriminasi dan perlindungan HAM, berbeda dengan Amerika Serikat yang sejak dahulu sampai sekarang menggunakan frasa 'kelainan jiwa'.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pola pikir, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.

Dalam berbagai literasi, para dokter ahli kesehatan jiwa di Indonesia membagi ODGJ dalam tujuh kelompok, berdasarkan jenis gangguan jiwa yang dialami.

Pertama, gangguan kecemasan. Semua orang pasti pernah mengalami rasa cemas. Perasaan cemas itu kembali normal bila penyebabnya dapat diatasi.

Namun ODGJ tidak mampu menghilangkan rasa cemas yang menyebabkannya gelisah, karena tidak dapat mengendalikan perasaannya, sehingga selalu merasa terancam.

Kedua, gangguan stres karena mengalami trauma. Gangguan jiwa seperti ini mungkin saja dialami orang normal, namun dapat pulih ketika orang tersebut mampu mengendalikan perasaannya.

Biasanya, gangguan stres terjadi setelah orang tersebut mengalami atau menyaksikan peristiwa tragis yang menimbulkan trauma. Penderita biasanya mengalami gelisah, sulit tidur, merasa takut dan bersalah, atau pun panik ketika melihat, mendengar, atau bahkan sekadar memikirkan hal yang menjadi pemicu traumanya.

Ketiga, gangguan kepribadian, yang pada umumnya memiliki pola pikir dan perilaku yang dianggap menyimpang, aneh, atau tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku di lingkungan sekitarnya. ODGJ jenis ini sulit memahami emosi dan berinteraksi dengan orang lain.

Keempat, gangguan obsesif kompulsif, yakni sulit melihat hal yang kotor dan berantakan. Mereka juga kerap memiliki perasaan atau pikiran yang sulit dibendung terhadap hal tertentu.

Misalnya, mereka merasa takut berlebihan terkena penyakit, sehingga mereka akan mencuci tangan dan membersihkan rumahnya hingga berkali-kali. ODGJ dengan gangguan ini bisa mengalami gejala yang cukup parah, hingga sulit menjalani aktivitas atau berinteraksi dengan orang lain.

Kelima, gangguan bipolar, yakni perubahan suasana hati pada ODGJ yang ditandai dengan beberapa fase, yaitu fase mania dan fase depresif. Perubahan fase tersebut terjadi dalam waktu cepat.

Saat sedang mengalami fase mania, penderita bipolar bisa merasa sangat bahagia, sangat antusias atau memiliki semangat yang menggebu-gebu, banyak bicara atau makan, susah tidur, dan tidak bisa diam. Berbeda ketika memasuki fase depresif, penderita bisa mengalami gejala depresi.

Jika tidak mendapatkan pengobatan, ODGJ dengan gangguan bipolar berisiko tinggi melakukan bunuh diri dan perilaku berisiko, seperti menggunakan narkoba dan alkohol.

Keenam, depresi berat. Kondisi jiwa yang dialami ODGJ seperti ini berpotensi mengakibatkan bunuh diri.

ODGJ yang mengalami depresi berat kerap mengalami beberapa gejala, seperti tidak bergairah, perasaan sedih, bersalah, dan tidak berdaya tanpa alasan yang jelas.

ODGJ yang disebabkan oleh depresi perlu mendapakan pengobatan dari dokter agar kondisinya bisa membaik.

Ketujuh, ODGJ yang menderita skizofrenia. Orang pada kelompok ini bisa mengalami gejala halusinasi, delusi atau waham, pola pikir yang aneh, perubahan perilaku, dan gelisah atau cemas.

Saat mengalami halusinasi, ODGJ dengan skizofrenia akan merasa mendengar, melihat, mencium, atau menyentuh sesuatu, padahal rangsangan tersebut tidak nyata.

Tanpa pengobatan, ODGJ kelompok skizofrenia ini sering kali sulit berinteraksi dengan orang lain atau bahkan dipasung karena perilakunya dianggap membahayakan dirinya sendiri atau orang lain. Namun, dengan penanganan yang tepat, ODGJ dengan skizofrenia bisa hidup normal dan produktif.

ODGJ dapat diobati sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. ODGJ juga dapat diterapi oleh psikiater dan psikolog untuk menangani gangguan emosional atau masalah psikologis yang dirasakan oleh pasien.

Namun dalam kondisi berat, ODGJ kerap mendapatkan perlakuan yang tidak manusia oleh kerabat atau keluarganya. Mereka kemudian dipasung.

Kementerian Kesehatan pada Triwulan II tahun 2022 mencatat sebanyak 4.304 ODGJ di Indonesia hidup dengan cara dipasung oleh keluarga dan kerabatnya. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2019 yang mencapai 4.989 orang.

Tahun 2020 jumlah ODGJ di Indonesia mencapai 6.452 orang, dan tahun 2021 sebanyak 3.223 orang.

Kemenkes berpendapat stigma negatif di tengah masyarakat, khususnya kepada para penderita skizofrenia, menyebabkan ODGJ dipasung oleh keluarga atau kerabatnya.

ODGJ Dalam Pemilu

Kembali ke permasalahan ODGJ menjelang Pemilu 2024, sampai sekarang KPU RI tetap mendata ODGJ sebagai pemilih.

Namun muncul pertanyaan, apakah seluruh ODGJ mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemilu? Pertanyaan itu lahir dari keragu-raguan berbagai pihak terkait kemampuan ODGJ datang ke TPS dan kemampuan mereka dalam memilih peserta pemilu secara ideal, seperti pemilih pada umumnya.

Belum lagi persoalan pendataan ODGJ sebagai pemilih. Panitia pemutakhiran data pemilih potensial kesulitan mendata ODGJ sebagai pemilih, kecuali dibantu oleh pihak keluarga.

Dari permasalahan itu, sebenarnya dapat diklasifikasi dua kelompok masalah, yakni pendataan ODGJ sebagai pemilih dan keraguan berbagai pihak terkait kemampuan ODGJ dalam menggunakan hak suara.

Pendataan ODGJ dalam kondisi berat sebagai pemilih dapat menimbulkan dampak negatif terhadap petugas, selain mengalami kesulitan. Karena itu, KPU RI perlu mengatur secara tegas ODGJ yang berhak memiliki hak suara berdasarkan klasifikasi atau tingkat kesehatan jiwa.

Untuk mengklasifikasikan hal tersebut, KPU RI tidak dapat memutuskan sendiri, melainkan harus melibatkan ahli kesehatan jiwa.

Dokter ahli kesehatan jiwa perlu dilibatkan dalam menentukan apakah ODGJ memiliki kemampuan untuk menggunakan hak pilih atau tidak. Hal itu akan lebih mudah karena Kemenkes, dinas kesehatan provinsi, serta dinas kesehatan kabupaten dan kota, setiap tahun juga melakukan pengawasan dan pendataan terhadap ODGJ.

Kolaborasi antarlembaga itu dapat mempermudah KPU RI dan jajarannya mengambil keputusan, sehingga pendataan pemilih terhadap ODGJ lebih efektif dan efisien.

Selain itu, efektivitas pendataan pemilih juga dapat meminimalisir penggunaan suara pemilih dari kelompok ODGJ secara ilegal.

Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Bismar Arianto berpendapat ODGJ dalam kondisi sedang maupun berat, seorang ODGJ tentu hilang kewajibannya untuk menggunakan hak suara pada pemilu. 'Pemaksaan' ODGJ menjadi pemilih justru dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti hak pilih digunakan oleh pihak pendamping.

ODGJ dalam kondisi sedang dan berat di Indonesia tidak banyak sehingga tidak perlu dipolemikkan ketika tidak terdata sebagai pemilih. Di Kepri, misalnya, hanya sekitar 50 orang yang setiap tahun dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru.(ANTARA)