Pasutri Pelaku Pencurian di Depok Dibebaskan, Ini Alasannya
penghentian tuntutan kepada pasutri ini, setelah Kejari Depok mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI.
MONDE--Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memberikan pertimbangan dan azaz keadilan dalam Restorative Justice kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial YWP dan SA.
Diketahui YWP dan SA terjerat kasus pencurian 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 480 ayat 1 KUHP.
Restorative Justice diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, kepada YWP dan SA di Rumah Restorative Justice Kejari Depok di lingkungan Kantor Pemkot Depok, Jumat (11/8) pekan lalu.
"Kejari Depok memberikan Restorative Justice kepada YWP dan SA, setelah adanya pintu maaf dari korban. Kami berharap agar jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum. Jika nanti ada yang mengulangi lagi, maka hukuman akan menjadi lebih berat,” kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, Senin (14/8/2023).
Dia menjelaskan, penghentian tuntutan kepada pasutri ini, setelah Kejari Depok mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya YWP dan SA berjanji, tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum.
Mia menambahkan, ini adalah yang pertama Kejari Depok mendapat Restorative Justice. "Kembalilah ke keluarga dengan cara hidup yang lebih baik, dan melangkahlah dengan pasti. Kepada YWP supaya mencari pekerjaan yang halal agar dapat menghidupi keluarga dengan rezeki yang halal," katanya.
Kejari Depok juga memberikan sembako kepada YWP dan SA, dengan harapan mereka dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik ke depannya. Setelah proses Restorative Justice selesai dilakukan, keduanya langsung bebas dan dapat pulang kembali ke Keluarga.
"Turut hadir pada acara tersebut RT, RW dan tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka," pungkas Mia Banulita.*