Pelamar PPPK Tembus 4 Juta Orang, MenPANRB: Bukti Kepercayaan pada PNS
tidak ada lagi oknum tertentu yang bisa menitipkan seseorang untuk menjadi PNS. Tidak ada lagi istilah orang dalam.
MONDE--Pelamar seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 menembus 4 juta orang dari total 1,2 juta formasi yang disediakan, sehingga menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) cukup tinggi.
Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, seusai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
"Yang menarik adalah dengan kurang lebih formasi seperti itu, yang daftar 4 juta, hampir 4 juta. Artinya apa? Kepercayaan anak-anak muda dan publik untuk menjadi PNS sekarang lebih tinggi, seiring dengan sistem seleksi berbasis computer assisted test (CAT) yang membuat lebih transparan," kata Anas.
Setelah mengikuti Rapat Koordinasi Tim Nasional Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Peluncuran Portal Aksesi OECD di Kantor Kemenko Perekonomian, ia menegaskan dengan sistem CAT yang sudah diterapkan saat ini, tidak ada lagi oknum tertentu yang bisa menitipkan seseorang untuk menjadi PNS. "Tidak ada lagi istilah orang dalam," ujarnya.
Menurut Anas, kondisi ini menambah kepercayaan masyarakat terutama anak muda untuk mendaftar dan mengabdikan diri ke negara melalui PNS. Sebagai informasi, seleksi PPPK 2024 sudah dibuka sejak Selasa (1/10) dan akan dibagi menjadi dua periode pendaftaran.
Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Adapun pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK 2024 sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024). Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Pendaftaran Seleksi PPPK diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 secara berurutan diberlakukan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Untuk diketahui dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya akan ada wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.(ant)