Pemilik Senjata Api Rakitan Divonis 6 Tahun

Terdakwa pemilik senjata api rakitan jenis revolver dan 4 butir peluru kaliber 5,56 mm.

Pemilik Senjata Api Rakitan Divonis 6 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Ria Adi Nata Alias Riyan (38).

MONDE- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Ria Adi Nata Alias Riyan (38), terdakwa pemilik senjata api rakitan jenis revolver dan 4 butir peluru kaliber 5,56 mm.

"Riyan terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang," kata ketua majelis hakim PN  Depok, M. Iqbal Hutabarat, Rabu (2/8/2023).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 dan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan laras pendek jenis revolver dirampas negara untuk dimusnahkan.

Keputusan majelis hakim  lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok,  A.B Ramadhan dalam surat tuntutan dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya meresahkan masyarakat  dan pernah di hukum penjara sebanyak 3 kali,

Terdakwa ditangkap pada Senin, 23 Januari 2023, sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Jl. Raya Kelapa Dua, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, oleh saksi Alfiansyah dan masyarakat karena tidak memiliki izin membawa, menyimpan dan memiliki senjata api rakitan beserta empat peluru.

Senjata api rakitan beserta pelurunya, dibeli oleh terdakwa dari Irwan (belum tertangkap) seharga Rp 2 Juta di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. *JIM