Polres Depok Gelar Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandungnya di Tapos

Tersangka Rifki Azis Ramadhan (23 tahun) yang merupakan anak kandung korban melakukan 34 adengan dalam rekonstruksi tersebut.

Polres Depok Gelar Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandungnya di Tapos
Rifki Azis Ramadhan (23), tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya dikawal petugas seusai rekonstruksi di Kp Sindang Karsa RT 03/08, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kamis (31/8/2023). Foto: Ist

MONDE--Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya dan juga melukai ayahnya hingga kritis di Kampung Sindang Karsa RT 03/08, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kamis (31/8/2023).

Seperti diketahui, tersangka Rifki Azis Ramadhan (23 tahun) membunuh ibunya SW (43) dan melukai ayahnya BAM (49) pada 10 Agustus 2023 lalu.

Tersangka melakukan 34 adengan dalam rekonstruksi tersebut. Adapun motifnya didasari rasa dendam. Dalam pengakuannya, tersangka sejak kecil selalu dimarahi oleh orang tuanya, serta adanya permasalahan ekonomi.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, mengatakan pelaksanaan rekontruksi menghadirkan pula Jaksa Penuntut Umum (PJU), serta para saksi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.

"Ada 34 adegan yang diperagakan langsung oleh pelaku RAZ. Proses rekontruksi mendapat pengawalan ketat petugas dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum," kata Kompol Arief.

Dilejaskan Kompol Arief, melalui rekontruksi tersebut ditemui poin penting, yaitu pelaku RAZ melakukan penusukan terhadap para korban, ayah dan ibu kandungnya, terjadi juga penganiayaan yang dilakukan terhadap ayahnya.

"Berdasarkan BAP sesuai dengan rekontruksi pelaku. Saat menjalankan per adegan, pelaku sempat lupa melakukan penusukan. Memang kita ketahui bahwa penusukannya itu cukup banyak luka yang diderita korban, dari hasil resumenya sekitar 43 tusukan menggunakan golok dan pisau. Jadi waktu ditanya beberapa kali, dia lupa karena saking banyaknya," tuturnya.

Selain itu, lanjut Kompol Arief, saat melakukan penganiayaan terhadap ayah dan ibunya, si pelaku dalam kondisi sadar.

"Pelaku melakukan sebanyak 43 tusukan, diarahkan terutama ke bagian leher dan dada. Selain menggunakan pisau juga ada golok sekali," katanya.

"Untuk jeratan pasal 340 KUHP terhadap pelaku masih akan kami kaji lagi, dan berkoordinasi dengan JPU," pungkas Kompol Arief.(end)