Rabu, PN Depok Vonis Dokter Sedot Lemak yang Tewaskan Selebgram Asal Medan

sebelumnya, dokter Apronso dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Rabu, PN Depok Vonis Dokter Sedot Lemak yang Tewaskan Selebgram Asal Medan
Suasana sidang pembelaan atau pledoi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (3/2) lalu. Foto: Ist

MONDE--Kasus sedot lemak yang menewaskan selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan, memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok akan memvonis terdakwa, dokter Apronso Lambohan Hutagalung, Rabu (19/2/2025).

Itu merujuk jadwal yang telah disampaikan majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan sekaligus Wakil Ketua PN Depok dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistyowati dan Nartilona dalam sidang pembelaan atau pledoi yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama PN Depok pada Senin, 3 Februari 2025 lalu.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 19 Februari 2025. Agendanya putusan terhadap terdakwa," ujar Bambang Setyawan dalam sidang terbuka dan dibuka untuk umum.

"Penundaan dua minggu ini dua hakim anggota akan menjalani fit and proper test," sambungnya.

Sebelumnya, dokter Apronso Lambohan Hutagalung dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Depok.

Jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya,   
pada Rabu (22/1/2025) lalu, menyatakan terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung terbukti bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 440 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara," kata Putri.(jan)