Ragu dengan Kesehatan Hewan Kurban, Yuk Konsultasi ke Petugas DKP3 Depok

hewan kurban juga akan diperiksa secara langsung untuk memastikan kondisi fisiknya sehat dan layak.

Ragu dengan Kesehatan Hewan Kurban, Yuk Konsultasi ke Petugas DKP3 Depok
Petugas Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) DKP3 Kota Depok sedang memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban. Foto: Ist

MONDE--Selain mengawasi ketat lapak-lapak penjualan hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok melayani masyarakat yang ingin bertanya atau berkonsultasi mengenai kondisi kesehatan hewan kurban.

Pengawasan lapak-lapak yang dimulai pada 27 Mei hingga 5 Juni 2025 bertujuan untuk menjamin kesehatan, kelayakan serta legalitas hewan kurban yang akan disembelih oleh masyarakat menjelang Idul Adha 1446 Hijriah

Kepala DKP3 Depok, Widyati Riyandani, menjelaskan bahwa tim pemeriksa akan melakukan dua jenis pemeriksaan, yaitu kelengkapan dokumen dan kesehatan hewan.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Sertifikat Veteriner (SV), dan surat rekomendasi pengeluaran hewan dari daerah asal. Kami juga memeriksa kelengkapan izin tempat penjualan dari kelurahan atau kecamatan setempat," kata Widyati, Kamis (29/5/2025).

Selain itu, hewan kurban juga akan diperiksa secara langsung untuk memastikan kondisi fisiknya sehat dan layak.

Hasil pemeriksaan akan dikategorikan menjadi dua, yakni sehat dan layak, atau tidak layak.

Hewan yang dinyatakan tidak layak biasanya menunjukkan kondisi sakit, belum cukup umur, cacat, atau memiliki kelainan fisik lainnya.

"Jika ditemukan hewan sakit, akan segera dilakukan tindakan pemisahan dari hewan lain, dan diberikan penanganan sesuai dengan gejala penyakitnya,” tambahnya.

Lapak yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan lolos pemeriksaan kesehatan akan diberikan Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban (SKPHK) oleh tim DKP3 Kota Depok.

SKPHK ini menjadi bukti bahwa hewan-hewan yang dijual di lapak tersebut telah melalui pemeriksaan resmi dan dinyatakan aman untuk dikurbankan.

"Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah kurban secara aman, nyaman, dan sesuai syariat. Mari kita bersama-sama menjaga kualitas hewan kurban demi kesehatan dan keselamatan bersama," pungkasnya.

Masyarakat diberikan kemudahan untuk berkonsultasi dengan petugas kesehatan hewan di masing-masing kecamatan melalui narahubung berikut:

1. Drh Chelly (0812-8695-5070) – Kecamatan Beji, Cipayung, Pancoran Mas

2. Drh Roro (0878-7074-6255) – Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong

3. Drh Anggi (0857-2977-3452) – Kecamatan Cinere dan Limo

4. Drh Tian (0851-6369-2504) – Kecamatan Sawangan dan Bojongsari

5. Drh Nina (0812-1037-1017) – Kecamatan Cimanggis dan Tapos.*