Terdakwa Kasus TPA Liar Limo Dituntut 6 Tahun Penjara, Denda Rp3 Miliar
di persidangan juga terungkap, terdakwa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
MONDE--Terdakwa kasus pencemaran lingkungan dan pembakar sampah di TPA liar Limo, Drs Jayadi, dinyatakan bersalah dalam sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang 4 Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (7/5/2025) sore.
Jayadi dinilai telah melakukan tindak pidana. Ia dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Setelah sidang dibuka oleh majelis hakim yang dipimpin Hj Ultry Meilizayeni dengan anggota Ira Rosalin dan Sondra Mukti Lambang Linuwih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini membacakan amar tuntutan yang menyatakan terdakwa Drs Jayadi terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.
Jayadi dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 98 Ayat (1) UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata Putri Dwi Astrini.
Seusai tuntutan dibacakan, Hj Ultry Meilizayeni menanyakan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya apakah akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Lalu, penasehat hukum terdakwa menjawab "kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi."
Atas pernyataan itu, majelis hakim menutup persidangan dan akan kembali melanjutkan pada Senin, 19 Mei 2025. "Sidang akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan pledoi atau pembelaan dari terdakwa" pungkas majelis hakim.
Sebagai informasi, Jayadi didakwa dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 98 Ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(jan)