Terbukti Bunuh Kekasihnya, Maryoto Divonis 18 Tahun Penjara
majelis hakim berharap Lapas menjadi tempat terakhir bagi terdakwa untuk menyesali perbuatannya.
MONDE--Maryoto, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (19/3/2025).
Sebelum menyampaikan putusan, majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin mengungkapkan sejumlah pertimbangan, hal memberatkan hingga meringankan bagi terdakwa.
Majelis hakim berharap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi tempat terakhir bagi terdakwa untuk menyesali perbuatannya dan juga sebagai tempat bertaubat kepada Tuhan yang Maha Esa, sehingga diampuni dosanya di dunia, hingga pada akhirnya terdakwa dibebaskan setelah menjalani hukuman.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Maryoto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP," kata Andry Eswin Sugandhi Oetara di Ruang Sidang 4 PN Depok.
"Menjatuhkan pidana terhadap Maryoto dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau dapur, panjang 28 cm, terbuat dari stainless dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi menuntut Maryoto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Maryoto dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Sihyadi.(jan)