Tim Gabungan Bersihkan Alat Peraga Kampanye di Jalan Margonda
"Tiga ruas jalan tersebut merupakan titik terlarang dipasangi APK, terutama yang terpasang di median jalan dan di pohon-pohon," katanya lagi.
MONDE--Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perhubungan (Dishub), Kodim 0508 dan Polres Metro Depok, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang jalan utama di Kota Depok.
Ada tiga ruas jalan yang dilarang terpasang APK, yakni Jalan Raya Margonda, Jalan Juanda, dan Jalan Arif Rahman Hakim.
"Kami (Satpol PP) mendampingi Bawaslu dalam melaksanakan pencopotan APK yang terpasang di sepanjang jalan Margonda, jalan Juanda, dan jalan Arif Rahman Hakim," kata Kepala Satpol PP Depok, Mohammad Thamrin, Rabu (24/1/2024).
"Tiga ruas jalan tersebut merupakan titik terlarang dipasangi APK, terutama yang terpasang di median jalan dan di pohon-pohon," katanya lagi.
Menurut Thamrin, sebelumnya pihak Bawaslu Depok telah menyampaikan pemberitahuan kepada pengurus partai politik untuk melakukan pencopotan.
"Sudah disurati Bawaslu ke pengurus partai politik. Hari ini kami mendampingi untuk pelaksanaan penertiban APK," katanya.
Ia menambahkan, tim gabungan akan melakukan penertiban secara serentak di semua wilayah di Kota Depok pada masa tenang pemilu, 11 Februari 2024.
"Kami mengikuti arahan Bawaslu. Penertiban secara serentak akan dilaksanakan pada tanggal 11, 12 dan 13 Februari. APK yang masih menempel di semua jalan umum akan dicopot," demikian Thamrin.(end)