Tugas Bawaslu Depok Belum Tuntas Meski Gugatan Pilkada Dicabut
Kini, Bawaslu Depok tinggal menunggu hasil putusan sela oleh Majelis Hakim MK.
MONDE--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok terus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelesaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, meskipun gugatan terkait sengketa hasil Pilkada telah dicabut.
Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Depok, Risal Randa, Rabu (15/1/2025).
“Bawaslu Depok pada Rabu (8/1) lalu menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Kota Depok 2024. Sidang ini beragendakan mendengarkan permohonan dari Pemohon, namun kuasa hukum dari Paslon Nomor Urut 01 sebagai pemohon tidak hadir dan memutuskan mencabut gugatannya,” jelas Risal.
Meskipun demikian, karena perkara bernomor register 113/PHPU.WAKO/XXIII/2025 telah teregistrasi di MK, Bawaslu Depok tetap menyusun keterangan tertulis sebagai bentuk pelaksanaan prosedur, meskipun keterangan tersebut kemungkinan tidak akan digunakan dalam proses selanjutnya.
“Kami akan menunggu keputusan atau penetapan dari Mahkamah Konstitusi yang akan menjadi dasar bagi penetapan Wali Kota Terpilih,” ujar Risal.
Meskipun gugatan telah dicabut, Bawaslu tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal ini mencakup penyusunan laporan, evaluasi pengawasan, hingga memberikan masukan untuk perbaikan tahapan Pilkada di masa depan.
“Pasca Pilkada, Bawaslu tetap melaksanakan fungsinya, termasuk menyusun evaluasi dan laporan terkait pengawasan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, termasuk dalam menangani sengketa hasil Pilkada,” tambahnya.
Bawaslu Depok seusai menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (8/1) lalu. Foto: dok.Bawaslu Depok
Dengan tetap menjalankan tugas hingga tahap akhir, Bawaslu Depok menunjukkan profesionalisme dalam mengawal demokrasi, meskipun sengketa hasil pilkada berakhir dengan pencabutan gugatan.
Untuk diketahui, sidang pendahuluan dihadiri Ketua Bawaslu Kota Depok M Fathul Arif, Koordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Risal Randa, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Sulastio, Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Andriansyah, serta dua staf Bawaslu Depok.(*/dri)