3 Pemalsu BBM di SPBU Jalan Raya Bogor Disidangkan

Ketiga terdakwa itu disidangkan oleh majelis hakim Ira Rosalin dengan anggota Andry Eswin Sugandhi dan Ultry Meilizayeni.

3 Pemalsu BBM di SPBU Jalan Raya Bogor Disidangkan
Ketiga terdakwa itu disidangkan oleh majelis hakim Ira Rosalin dengan anggota Andry Eswin Sugandhi dan Ultry Meilizayeni.

MONDE- Sidang perdana peniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menjadi pertamax dan solar menjadi dexlite di SPBU 34.169.24, yang beralamat di Jl Raya Bogor KM 28, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Bertempat di Ruang Sidang 3 PN Depok, tiga terdakwa dalam berkas terpisah yakni atas nama terdakwa Rizal Yahya, terdakwa Aldo Hermawan dan terdakwa Zaenal Muttaqien dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini. 

Ketiga terdakwa itu disidangkan oleh majelis hakim Ira Rosalin dengan anggota Andry Eswin Sugandhi dan Ultry Meilizayeni. 

Oleh JPU, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Kesatu, Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Atau, Kedua, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Putri Dwi Astrini, Rabu (12/6/2024). 

Setelah dakwaan dibacakan, Ira Rosalin menanyakan kepada ketiga terdakwa maupun kuasa hukum mereka apakah akan mengajukan keberatan dengan dakwaan JPU atau tidak. Kemudian, kuasa hukum ketiga menjawab "kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU".

Untuk diketahui, bunyi Pasal 54 UU Minyak ialah setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lambat (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

Sedangkan, bunyi Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan ialah pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a. hufuf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah). (sbr)