6.076 Pegawai Non-ASN di Depok Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

“Ini langkah maju untuk memberikan kejelasan status, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN,” kata Rahman.

6.076 Pegawai Non-ASN di Depok Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi

MONDE--Sebanyak 6.076 pegawai non-ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal itu terkait dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menyebutkan bahwa kebijakan ini membuka peluang besar bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK sebelumnya.

“Ini merupakan langkah maju untuk memberikan kejelasan status, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN. Pemerintah daerah akan memastikan proses pengangkatan ini berjalan sesuai regulasi,” kata Rahman, Kamis (16/1/2025).

Ia menjelaskan, peluang ini terbuka bagi pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi syarat seleksi PPPK Paruh Waktu.

“Dari data yang ada, kami akan memilah pegawai yang memenuhi kriteria sesuai Kepmen PANRB tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, kami optimis pelayanan publik akan lebih baik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan dan teknis,” paparnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan dan Pensiun BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo, menambahkan adapun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.

"Proses pengadaan ini akan dilakukan bertahap, dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi pemerintah hingga penerbitan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN," katanya.*