Diintimidasi Saat Meliput, Vini Melawan

Diintimidasi Saat Meliput, Vini Melawan
Vini Rizki Amelia didampingi pengacaranya saat menyampaikan keterangan pers di kantor PWI Depok, Kamis (2/9/2021).

MONDE--Lantaran laporannya mengendap berbulan-bulan, Vini Rizki Amelia, wartawan Warta Kota, menggelar konferensi pers di kantor PWI Kota Depok, Jalan Melati, Kelurahan Depok Jaya, Kamis (2/9/2021).

Melalui pengacaranya dari Dalimunthe & Tampubolon (DNT) Lawyers, Boris Tampubolon SH, penyidik Kepolisian Metro Depok diminta segera melakukan proses hukum, dan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan tindakan intimidasi atau kekerasan verbal terhadap pelapor, saat melakukan peliputan di restoran cepat saji McDonald’s.

Intimidasi yang dimaksud terjadi pada Rabu, 9 Juni 2021, pukul 15.30. Selain diintimidasi, pelapor juga tidak diperbolehkan atau dihalangi untuk meliput keramaian pengunjung yang terjadi di BTS Meal di restoran cepat saji McD.

“Peristiwa yang dialami pelapor juga menciderai tugas-tugas wartawan dalam memberikan informasi kepada publik, sekaligus menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang diatur di Pasal 4 UU Pers No 40 Tahun 1999. Perkara ini sudah cukup alat buktinya, serta sudah memenuhi unsur hukummya,” kata Boris. 

Ditegaskan Boris, yang melakukan pelarangan peliputan disertai tindakan intimidasi diduga adalah pihak-pihak yang berada dalam perusahaan multinasional itu. 

Diapun menyebutkan pasal yang disangkakan, yaitu pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."

Teringat terus

Diakui pelapor, Vini, hingga kini dampak dari kekerasan verbal yang dialaminya tersebut sangat membekas, terlebih profesinya sebagai wartawan juga dilecehkan, "Teringat terus. Secara pribadi saya takutlah, karena diintimidasi,” katanya.

Guna menghindari kejadian serupa agar tak terulang lagi, Vini pun melaporkan peristiwa yang dialami ke Kepolisian dengan nomor pelaporan LP/B/1113/VI/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Di hadapan rekan-rekannya dari berbagai media, Vini menceritakan secara gamblang peristiwa yang dialaminya saat dia mengetahui ada keriuhan dan antrean panjang penjualan BTS meals di McDonald’s di lokasi Food Theater, Jalan Margonda, Depok, 9 Juni lalu.

“Waktu itu McDonald’s lagi ada promo produk BTS Meal. Saya dapat tugas dari kantor untuk meliput suasana pembelian di McDonlad’s yang Depok, sesuai wilayah tugas peliputan saya,” kata Vini.

Saat sedang meliput di lokasi secara live streaming, dia dihampiri seorang karyawan McD, inisialnya H. Vini diminta untuk menghentikan kegiatan peliputannya.

“Maaf darimana Mbak,” tanya H.

“Wartawan pak,” jawab Vini.

“Ngga boleh mbak. Kami dapat instruksi untuk videoin McD nggak boleh,” ujar H.

“Tapi kan saya diluar pak, di trotoar,” jawab Vini lagi.

“Sama aja nggak boleh, kan mbak ambil videonya ke arah situ-situ juga kan intinya, ya nggak boleh,” kata H.

Tak lama kemudian rekan si H datang, salah satu security McD berinisial A. Diapun melarang Vini untuk melakukan peliputan.

“Ada apa ya?,” tanya A.

“Ngga ada apa-apa, saya lagi liputan,” jawab Vini.

“Liputan, dari?,” tanya A lagi.

“Saya dari Warta Kota,” jawab Vini.

“Warta Kota, maaf kalau ngeliput udah ngga bisa bu ya,” ujar A.

“Ya kan saya ngeliput nggak di dalam. Saya ngeliput diluar area parkir,” jawab Vini.

“Ini harus ada izinnya dulu bu,” jawab A sambil berlalu.

Usai percakapan itu, Vini kembali melanjutkan liputan pantauan di sekitar McDonald’s.

Tiba-tiba orang ketiga berpakaian preman inisial Q datang menghampiri Vini untuk kembali melarang peliputan.

“Ibu ada apa ya bu?,” tanya Q.

“Ngga ada apa-apa, cuman mantau antrian aja disini, kan di buka-tutup,” jawab Vini singkat.

“Dari wartawan mana bu?,” tanya Q lagi.

“Warta Kota,” jawab Vini tegas.

“Sudah ada izinnya bu dari pihak McD nya?,” tanya Q.

“Saya kan disini (trotoar) pak liputan, bukan di dalam,” terang Vini.

“Tapi sasarannya ibu ke McD. Dari tadi saya lihatin lho bu. Itu kan namanya privasi McD bu, harus izin dulu,” ucap Q.

Dicecar larangan sebanyak tiga kali oleh karyawan dan keamanan McD, Vini pun mengakhiri liputan live streamingnya.

Setelah itu Vini pergi meninggalkan lokasi menuju parkir di belakang gedung McDonald’s. Dia hendak mengambil sepeda motornya.

Saat Vini berjalan tiba-tiba umpatan kata kasar dengan suara keras keluar dari mulut Q.

“Saya nggak peduli ormas, saya nggak peduli wartawan, t*i a*jing!,” ujar Q yang terdengar jelas oleh Vini.

Tidak terima diumpat kasar seperti itu, Vini berpaling dan menanyakan kapasitas Q melarang dirinya melakukan peliputan.

“Bapak siapa ngelarang saya liputan. Saya bertugas dilindungi undang-undang,” kata Vini kepada Q.

“Saya yang punya wilayah,” jawab Q.

Saling adu argumen tersebut tak berlangsung lama, karena segera dipisahkan oleh para pengendara ojol yang berada di lokasi.

PWI Depok kecam keras

Kasus kekerasan verbal dan pelecehan profesi pekerja pers ini mendapat perhatian serius dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok. 

“Kami mendesak penyidik Polrestro Depok segera melakukan proses hukum. Apa yang dialami Vini adalah contoh buruk bagi perkembangan kebebasan pers di Indonesia,” kata Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah.

Wartawan senior Republika ini juga mengecam keras pihak McDonald’s, dalam hal ini para karyawannya, terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan. 

Menurut Rusdy, tidak ada peraturan saat wartawan akan meliput di area publik terlebih dahulu harus meminta ijin. 

“Liputan yang harus memerlukan ijin itu terkait liputan di Istana Negara, instansi militer dan batas garis polisi, serta tempat tinggal pribadi. Jadi saya mengecam keras, apalagi terjadi dan alami oleh wartawan perempuan," ujar Rusdy. 

Dia menambahkan, peristiwa tersebut sudah tidak bulan. Kepolisian seharusnya segera memproses dan melanjutkan berkas perkaranya ke kejaksaaan. 

"Mari bersatu melawan kekerasan, intimidasi dan pelarangan kepada jurnalis oleh siapapun yang mencederai demokrasi,” tandasnya.(*/md)