Jumat, Satpol PP Depok Segel RM Sambal Bakar Indonesia

pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga.

Jumat, Satpol PP Depok Segel RM Sambal Bakar Indonesia
Bangunan RM Sambal Bakar Indonesia yang berlokasi di kawasan Grand Depok City (GDC). Foto: JANTER S SIPAHUTAR

MONDE--Lantaran belum mengantongi perizinan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) akan menyegel bangunan Rumah Makan (RM) Sambal Bakar Indonesia yang berlokasi di kawasan Grand Depok City (GDC) pada Jumat (21/2/2025).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf, membenarkan bangunan rumah makan tersebut belum memiliki serangkaian dokumen perijinan.

Ia menyebutkan berkas perijinan yang belum diurus oleh pihak RM Sambal Bakar Indonesia di antaranya Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Siteplan, Rekomendasi Teknis dari beberapa Dinas terkait, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Infonya pekan depan akan grand opening, tapi izinnya belum diurus. Sampai saat ini IMB-nya belum ada, hanya mengajukan permohonan IPR aja," ungkap Suryana.

Terkait hal itu, Suryana menegaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) kesatu, kedua dan ketiga, namun diabaikan oleh pengelola bangunan tersebut.

"Pada 17 Januari 2025 lalu kami sudah melayangkan surat pelimpahan kepada Satpol PP selaku tim penindakan untuk melakukan tindakan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok, Tono Hendratno Hasan, mengatakan dirinya saat ini sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak terutama dari Polri dan TNI untuk pelaksanaan penyegelan.

"Untuk penyegelan bangunan kami harus memohon bantuan kepada Polri dan TNI. Insya Allah hari Jumat 21 Februari 2025 kami akan melakukan penyegelan," pungkasnya.

Sebelumnya pada Selasa (18/2/2025), sejumlah aktivis LSM dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melakukan aksi unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan di Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia.

Demo tersebut buntut dari adanya dugaan pelanggaran garis sempadan sungai (GSS) yang dilanggar oleh RM Sambal Bakar Indonesia. Pasalnya, bangunan tersebut hanya berjarak 3,5 meter dari bibir sungai Ciliwung. Sedangkan mendirikan bangunan diharuskan berjarak 25 meter hingga 50 meter dari daerah aliran sungai (DAS).

Ketua LIRA Kota Depok, Munir, berharap Pemkot Depok melakukan tindakan tegas untuk membongkar bangunan tersebut, bukan dengan penyegelan.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak adanya investasi di Depok, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan investasi yang ramah bagi lingkungan.(jan)