Menteri Lingkungan Hidup ke Depok, Tutup TPS Liar di Limo
penutupan TPS ini juga bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menindak praktik pembuangan sampah ilegal.
MONDE--Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Senin (4/11/2024).
Pasalnya, keberadaan TPS ilegal tersebut merugikan masyarakat, utamanya yang terkait pencemaran lingkungan dan kesehatan.
Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa sampah yang dibuang di TPS liar ini bukan berasal dari Kota Depok dan bukan diambil dari jalanan.
"Saya seyakin yakinnya sampah ini bukan dipungut dari jalan, sampah ini dari kawasan-kawasan. Mereka harus bertanggung jawab," ujar Hanif seusai menutup kawasan TPS liar tersebut.
Diungkap Hanif, pihaknya menerima laporan telah banyak warga yang terdampak, di antaranya masalah kesehatan dan pencemaran lingkungan. Lantaran itu kementeriannya memutuskan untuk mengamankan pengelolaan sampah di TPS liar ini.
"Pelaku satu orang sedang ditangani. Pengelola sudah ditangkap, dan petugas sedang mengejar pihak yang membuang sampah di TPS liar ini," ungkap Hanif.
Ia menambahkan, penutupan TPS juga bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menindak praktik pembuangan sampah ilegal.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat mengurangi pembuangan sampah sembarangan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kebersihan lingkungan.
Ia pun menyatakan akan mengusut tuntas dan memburu pemasok sampah yang membuang ke TPS liar ini.
"Mereka harus bertanggungjawab, bahan baku yang dilimpahkan kesini sudah ditangani Dirjen Gakkum ke hulu," demikian Hanif.(dri)